Disdikbud Parimo: Belajar Tatap Muka, Butuh Izin Orang Tua Siswa

<p>Disdikbud Parimo: Belajar Tatap Muka, Butuh Izin Orang Tua Siswa</p>
Disdikbud Parimo: Belajar Tatap Muka, Butuh Izin Orang Tua Siswa

Berita parigi moutong, gemasulawesiDisdikbud Parigi Moutong Sulawesi Tengah menyebut proses belajar secara tatap muka setiap sekolah di Parimo selama pandemi virus corona, juga membutuhkan izin orang tua siswa.

“Selain kesiapan dari sekolah, kami juga butuh persetujuan langsung orang tua siswa. Belajar secara tatap muka di Parimo mesti ada kesepakatan bersama,” ungkap Kepala Disdikbud Parimo, Adruddin Nur, di Kantor Disdikbud Parimo, Jumat 25 Juli 2020.

Ia mengatakan, jika sudah ada persetujuan dalam bentuk surat, maka tinggal menunggu tim verifikasi kabupaten yang akan menilai.

Penilaiannya berupa kelengkapan persyaratan kelayakan sekolah untuk melaksanakan proses berlajar mengajar secara tatap muka.

Adapun persyaratan itu adalah dipenuhinya seluruh protokol kesehatan. Diantaranya, areal ruang kelas yang sudah steril, alat cuci tangan beserta sabunnya, kewajiban memakai masker dan menjaga jarak antar siswa dalam ruangan kelas.

“Tim kami sudah ada yang turun langsung memantau sekolah yang sudah menyiapkan protokol kesehatan belajar mengajar secara tatap muka,” tuturnya.

Nanti, akan dirapatkan secara bersama dengan tim dari kabupaten. Hasil rapat itu akan diserahkan kepada tim gugus tugas covid-19 Parigi Moutong, untuk mendapatkan penilaian akhir.

Setelah muncul hasil penilaian akhir berupa sekolah yang layak menjalankannya, maka akan dituangkan kedalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati.

“Walaupun, ada surat edaran dari Gubernur Sulawesi tengah terkait proses belajar mengajar tatap muka aman saat wabah corona. Namun, setiap daerah memiki kewenangan sendiri untuk memutuskannya,” urainya.

Ia mengatakan, pada Juli-Agustus 2020 untuk proses di tingkat satuan SMP, September-Oktober 2020 proses tingkat satuan SD dan terakhir November 2020 untuk satuan PAUD.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terangnya.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten atau kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Ia menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten atau kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra atau putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegasnya.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran siswa.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Sulawesi Tengah Raih Penghargaan Nasional Sejuta Akseptor

Provinsi Sulawesi Tengah sukses menyabet penghargaan terbaik kedua nasional dalam pelayanan gerakan sejuta akseptor memperingati Harganas ke-27 tahun 2020.

Update Virus Corona Sulteng, Tambah Satu Kasus Baru

Update Virus Corona Sulawesi Tengah atau Sulteng 24 Juli 2020, terdapat tambahan satu kasus baru.

Samsurizal: Perikanan Budidaya Parigi Moutong Sangat Strategis

Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu menyebut sektor perikanan budidaya sangat strategis.

Gubernur Sulawesi Tengah Kunjungi Korban Banjir Parigi Moutong

Gubernur Sulawesi Tengah kunjungi korban banjir di Kabupaten Parigi Moutong.

DPRD: Timbang Lagi Usulan Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Parimo

DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah meminta Pemda menimbang kembali usulan tarif retribusu layanan kesehatan.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;