BPST Siap Buka Rincian Dugaan Transaksi Ilegal Pengurus Lama

<p>Ket Foto: Kawasan ekonomi khusus kota Palu. (Foto/Ist)</p>
Ket Foto: Kawasan ekonomi khusus kota Palu. (Foto/Ist)

“Kami belum melaporkan, itu nanti di RUPS, karena dana itu bukan merupakan penerimaan BPST tapi sepenuhnya dana milik TMM (Trinitan) dan peruntukannya untuk TMM bukan untuk BPST,” kata Mulhanan

Berita Palu, Gemasulawesi – PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu siap membuka rincian dugaan transaksi-transaksi ilegal dari sejumlah rekening yang tak dilaporkan oleh pengurus lama.

Kuasa Hukum BPST Indah Sariwati mengatakan bahwa jika diperlukan oleh masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Mabes Polri dan audit investigasi di BPKP, maka BPST siap untuk membuka rincian transaksi ilegal dari rekening-rekening BPST yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2020 dan 2021 (Unaudited) oleh pengurus lama.

“Dengan demikian dapat diketahui aliran-aliran dana transaksi yang diduga ilegal pada rekening-rekening tersebut. Namun demikian, kami tetap menghormati proses hukum dan audit investigasi yang sedang dilakukan oleh pihak terkait terhadap BPST,” kata Indah dalam siaran persnya, pada Rabu 10 Agustus 2022.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT BPST Andi Mulhanan Tombolotutu membenarkan adanya transaksi keuangan dari PT Trinitan, namun membantah jika dana itu milik BPST.

“Kami belum melaporkan itu nanti di RUPS, karena dana itu bukan merupakan penerimaan BPST tapi sepenuhnya dana milik TMM (Trinitan) dan peruntukannya untuk TMM bukan untuk BPST,” kata Mulhanan yang dikonfirmasi, Rabu siang, 10 Agusutus 2022.

Baca: Parimo Mesti Manfaatkan Potensi Kawasan Teluk Tomini

Mulhanan Tombolotutu mengaku tak paham apa motif direksi baru melaporkan dana Trinitan yang dititip di rekening khusus BPST dan digunakan oleh Trinitan sendiri.

“Mereka mungkin sakit hati dengan TMM yang sudah bergeser ke KEK Sorong. Nanti saya akan perlihatkan semua bukti pengeluaran untuk TMM dan tersisa hanya 2 item belum dilaksanakan karena mereka sudah tidak jadi melanjutkan proyeknya di KEK Palu,” tandas Toni, sapaan akrab mantan wakil walikota Palu ini.

Baca: Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Diberitakan sebelumnya, BPST melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan ke polisi setelah mendapat somasi dari PT Trinitan Metal and Minerals (TMM). Somasi itu meminta kejelasan kepada BPST soal kerjasama mereka karena sudah melalukan pembayaran.

Pelaporan itu bermula saat BPST mendapat somasi dari salah satu rekanan yang ada di KEK yakni PT. Trinitan Resoucetama Indonesia, hal ini karena PT Trinitan meminta laporan pertanggungjawaban dari sejumlah uang yang mereka sudah transfer ke BPST.

Dari somasi itu, BPST menemukan adanya dugaan transaksi illegal yang dilakukan mengatasnamakan BPST dengan rekanan yaitu PT Trinitan dengan nilai mencapai Rp1,7 Miliar. (*/Aj)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Baca: Dugaan Penyalahgunaan Dana PT BPST Dilaporkan ke Polisi

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Santri Aniaya Rekannya di Ponpes Tangerang Jadi Tersangka

Santri yang aniaya rekannya sesama santri hingga tewas di Pondok Pesantren di Tangerang berinisial RE 15 tahun

Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

Oknum polisi di Gorontalo yang cabuli 3 orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 17 Pelaku Destructif Fishing

Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructif fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan Pungli di lingkungan BPN Kota Palu.

Supir Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita di Manado

Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;