gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Cek Modus yang Beredar, Penipuan Surat E-Tilang Marak Lewat Media Online
Nasional, gemasulawesi – Penipuan surat tilang lewat media online kini marak beredar.
Modus tersebut sangat mudah untuk dilakukan, yang mana link untuk download surat tilang elektronik yang telah dibuat dikirimkan ke semua akun media online.
Baca: Logam Mulia Menawarkan Emas Batangan Seri Idul Fitri: Cek Harganya Disini
Indonesia telah menerapkan e-tilang atau surat tilang elektronik.
Polisi lalu lintas tidak perlu kerepotan untuk memberikan surat penilangan secara offline.
Baca: Pelantikan Pengurus POGI Sulawesi Tengah Sebagai Upaya Pemerataan Dokter Kandungan di Sulteng
Terlebih lagi pemasangan kamera di setiap daerah dapat menjadi mudah untuk melakukan penilangan bagi pengendara yang tidak mentaati peraturan lalu lintas.
Bila petugas telah mengkonfirmasi pendaftaran online untuk e-tilang, maka akan diberikan bukti foto dan waktu yang mana pelanggaran terjadi.
Modus ini perlu diperhatikan. Sebab penipuan surat tilang elektronik tersebut marak terdengar.
Penipu akan memberikan surat bukti penilangan lewat whatsApp ataupun media SMS.
Bila penilangan yang sebagai modus penipuan tersebut terjadi, maka semua data pada ponsel akan diketahui oleh sang penipu.
Baca: Ini Saran dari WALHI, Atasi Banjir di Kota Makassar
Isi dari penipuan online penilangan berisikan modus kepada masyarakat.
“Selamat siang, kami mengkonfirmasikan bahwa adanya pelanggaran bagi Bapak/Ibu yang bersangkutan. Silakan untuk mendownload bukti surat penilangan pada link di bawah ini, dan apabila link telah diunduh, maka silakan datang ke kantor polisi terdekat,” tulis dari isi penipuan lewat whatsApp.
Baca: Ini Akibatnya! Pejabat Setneg Dinonaktifkan karena Istri Terciduk Pamer Harta
Pihak kepolisian meminta agar masyarakat turut mewaspadai atas kejadian modus penipuan e-tilang.
Pihak berwewenang menyarankan bahwa masyarakat agar tidak memberikan kode OTP ataupun akun data pada ponsel apabila menerima pesan terkait e-tilang pada media online. (*/Ayu Sisca Irianti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News