Cek Modus yang Beredar, Penipuan Surat E-Tilang Marak Lewat Media Online

<p>Sumber: instagram.com/@kemenkominfo</p>
Sumber: instagram.com/@kemenkominfo

Nasional, gemasulawesi – Penipuan surat tilang lewat media online kini marak beredar.

Modus tersebut sangat mudah untuk dilakukan, yang mana link untuk download surat tilang elektronik yang telah dibuat dikirimkan ke semua akun media online.

Baca: Logam Mulia Menawarkan Emas Batangan Seri Idul Fitri: Cek Harganya Disini

Indonesia telah menerapkan e-tilang atau surat tilang elektronik.

Polisi lalu lintas tidak perlu kerepotan untuk memberikan surat penilangan secara offline.

Baca: Pelantikan Pengurus POGI Sulawesi Tengah Sebagai Upaya Pemerataan Dokter Kandungan di Sulteng

Terlebih lagi pemasangan kamera di setiap daerah dapat menjadi mudah untuk melakukan penilangan bagi pengendara yang tidak mentaati peraturan lalu lintas.

Bila petugas telah mengkonfirmasi pendaftaran online untuk e-tilang, maka akan diberikan bukti foto dan waktu yang mana pelanggaran terjadi.

Baca: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sulawesi Tengah Resmikan Pembukaan Peringatan Hari Air Sedunia

Modus ini perlu diperhatikan. Sebab penipuan surat tilang elektronik tersebut marak terdengar.

Penipu akan memberikan surat bukti penilangan lewat whatsApp ataupun media SMS.

Bila penilangan yang sebagai modus penipuan tersebut terjadi, maka semua data pada ponsel akan diketahui oleh sang penipu.

Baca: Ini Saran dari WALHI, Atasi Banjir di Kota Makassar

Isi dari penipuan online penilangan berisikan modus kepada masyarakat.

“Selamat siang, kami mengkonfirmasikan bahwa adanya pelanggaran bagi Bapak/Ibu yang bersangkutan. Silakan untuk mendownload bukti surat penilangan pada link di bawah ini, dan apabila link telah diunduh, maka silakan datang ke kantor polisi terdekat,” tulis dari isi penipuan lewat whatsApp.

Baca: Ini Akibatnya! Pejabat Setneg Dinonaktifkan karena Istri Terciduk Pamer Harta

Pihak kepolisian meminta agar masyarakat turut mewaspadai atas kejadian modus penipuan e-tilang.

Pihak berwewenang menyarankan bahwa masyarakat agar tidak memberikan kode OTP ataupun akun data pada ponsel apabila menerima pesan terkait e-tilang pada media online. (*/Ayu Sisca Irianti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

Segera Ajukan Penelitian Inovatifmu! BPDPKS Siapkan Dana Risetnya

Nasional, gemasulawesi &#8211; Selain beasiswa untuk calon mahasiswa dan mahasiswa yang berasal dari kalangan pekebun, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyediakan grant riset bagi peneliti dan dosen yang fokus pada riset perkelapasawitan. BPDPKS terus memperkuat, mengembangkan, dan meningkatkan pemberdayaan perkebunan dan industri kelapa sawit nasional dengan program penelitian dan pengembangan kebun kelapa sawit, [&hellip;]

Sambut Ramadhan! Pemkot Mataram Adakan Gerakan Pasar Murah untuk Bantu Kebutuhan Masyarakat

Pemkot Kota Mataram adakan Gerakan Pasar Murah untuk bantu stabilkan harga sembako kepada masyarakat sebagai bantuan sambut Ramadhan

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Anak Perempuan yang Ditemukan Tanpa Organ di Kebun Sawit Bangka Barat, Hafizah Gadis 8 Tahun

kronologi kasus pembunuhan anak perempuan yang ditemukan tanpa organ di Kebun Sawit Bangka Barat tersebut adalah tetangga.

Terkuak Ternyata Begini Motif Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan Tanpa Organ di Kebun Sawit Kabupaten Bangka Barat

Terkuak motif pelaku pembunuhan anak perempuan tanpa organ di Kebun Sawit Kabupaten Bangka Barat meminta uang tebusan 100 juta

Waduh Thrifting Dilarang Presiden! Pasar Senen Bakal Disidak Mendag

Nasional, gemasulawesi &#8211; Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting dengan penindakan usaha. Usaha Thrifting tengah booming di masyarakat, dengan harga murah daripada baju baru, masyarakat bisa memperoleh pakaian bermerek. Namun nyatanya, Presiden Jokowi malah mengkritisi viralnya usaha thrifting ini. “Itu (usaha thrifting) sangat mengganggu industri dan [&hellip;]

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;