Covid 19 Menggila, MUI Minta Ibadah Umat Islam di Rumah Saja

<p>Foto: ibadah umat Islam.</p>
Foto: ibadah umat Islam.

Berita nasional, gemasulawesi– Para ulama dan pengurus Masjid diminta untuk mengajurkan ibadah umat Islam di rumah saja. Namun, hal itu dilakukan jika suatu daerah sudah ditetapkan memiliki sebaran kasus covid 19 cukup tinggi.

“Jika instansi yang berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah yang tinggi persebaran Covid-19, dan dirasa perlu untuk diberlakukan pembatasan aktifitas masyarakat secara ketat,” ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.

Anjuran ibadah dimaksud MUI yaitu ibadah umat Islam bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Apabila diperlukan para ulama dan pengurus Masjid juga bisa mengambil langkah menghentikan sementara aktivitas ibadah umat Islam massal di Masjid.

Penghentian itu, dilakukan sampai situasi dan kondisi di kawasan itu benar-benar telah terkendali.

Baca juga: Wali Kota Palu: Rumah Ibadah Wajib Terapkan Protokol Covid-19

Pihaknya menilai, pandemi covid 19 dapat membuat Masjid menjadi sarana penyadaran masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat ini. Sehingga meminta ibadah umat Islam di rumah saja.

Seperti memakai masker yang menutup hidung dan mulut, menjaga jarak antar jemaah.

Kemudian, mencuci tangan serta tes suhu sebelum masuk Masjid, membawa alat ibadah dari rumah serta mempersingkat setiap amalan ibadah.

MUI berpendapat, Masjid dapat menjadi pelopor dalam menjalin solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia.

Baca juga: Wabup Pesan Berdayakan Warga Lokal di Tambak Udang Parigi Moutong

Khususnya di antara tetangga di suatu kawasan, misalnya mengkoordinasi donasi dan pemanfaatan zakat produktif infaq serta shodaqoh untuk penanggulangan pandemic.

“Khususnya bagi masyarakat kecil yang terdampak,” ujarnya.

Baca juga: Covid Sulteng 2 Juli 2021: Bertambah 95 Kasus Baru

Selain anjuran ibadah umat Islam di rumah, MUI juga menyerukan agar pemerintah tidak ragu dan lebih tegas dalam mengambil kebijakan penghentian penyebaran covid 19.

Serta segera mengambil langkah strategis untuk penanggulangan dampak pandemi yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Sebelumnya, Menteri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pelaksana kurban membagikan kupon daging kurban kepada masyarakat, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimuai 3 hingga 20 Juli mendatang.

“Ini sesuai arahan dari Pak Menko dan juga berdasarkan dari aturan yang ada di PPKM Darurat. Pelaksanaan kurban sudah diatur teknisnya,” sebut Yaqut dalam konferensi pers. (***)

Baca juga: Gubernur: Basis Data Sulawesi Tengah Penting untuk Pembangunan

...

Artikel Terkait

wave

WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) langgar Prokes pencegahan covid 19 di wilayah Bali selama masa PPKM darurat berlangsung, akan ditindak tegas.

Bencana Longsor di Samarinda, Puluhan Rumah Warga Rusak

Bencana longsor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengakibatkan sejumlah ruas bangunan rumah warga mengalami kerusakan.

Bocah Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan di Manado

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan di Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya melarikan diri usai dilaporkan orang tuanya ke Polisi.

Kemenkes Minta Vaksinasi Kelompok Rentan Segera Terlaksana di Daerah

Kemenkes keluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021meminta daerah segera laksanakan vaksinasi kelompok rentan tahap ketiga.

Pemerintah Jamin Ketersediaan Stok Makanan Saat PPKM

Pemerintah menjamin ketersediaan stok makanan saat PPKM darurat diberlakukan, sebab seluruh angkutan logistik akan terus beroperasi.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;