Delapan Warga Curi Kabel PT Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah

<p>Foto: Illustrasi curi kabel tembaga Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Illustrasi curi kabel tembaga Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Aparat kepolisian mengungkap dugaan kejahatan delapan warga curi kabel PT Telkom di Sigi, Sulawesi Tengah.

“Modus mereka berpura-pura sebagai karyawan PT Telkom,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, dalam konferensi pers di Mako Polres, Selasa 28 Juni 2021.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk memudahkan aksi mereka mengambil kabel tembaga milik PT Telkom.

Mereka menggali kabel di bawah tanah. Aksi curi kabel PT Telkom jadi mudah dengan modus dilakukannya.

Baca juga: Bupati Samsurizal: Isu Tanah Potensi Nikel Menyesatkan

“Para pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di Jalan Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Selasa 22 Juni 2021,” sebutnya.

Baca juga: Polda: 94 Ribu Orang Target Vaksinasi Sulawesi Tengah

Selain di Jalan Karanjalembah kata dia, mereka sebelumnya juga telah melakukan aksi curi kabel PT Telkom di Kelurahan Pengawu dan Jalan Zebra.

Menurut Kapolres, dari perbuatan mereka dengan menggali dan mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia, jaringan Telkom mengalami gangguan sampai kehilangan jaringan.

Baca juga: Bupati Lantik Pejabat Eselon III Parigi Moutong, Ini Nama-Namanya

“Delapan pelaku itu berinisial ZA, IS, RY, ZR, MR, SY, FL dan EN,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dari hasil interogasi kepada seluruh pelaku, ada dua orang lagi turut melakukan aksi pencurian itu. Kedua orang itu adalah AT dan IF.

Baca juga: BPBD Petakan Masalah dan Solusi Daerah Rawan Banjir Parigi Moutong

“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya,” jelasnya.

Baca juga: Enam Wilayah Masuk Peta Rawan Banjir di Parigi Moutong

Aparat kepolisian kata dia, sedang mengembangkan penyelidikan terkait adanya peran orang internal PT Telkom.

Baca juga: Kementan Bangun Embung di Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Delapan orang dugaan kasus curi kabel PT Telkom Indonesia di Sigi, terancam mendapatkan hukuman pidana.

Baca juga: Bea Cukai Bangun Rumah Sakit Paru Karawang dari Uang Cukai Tembakau

Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 56 Ayat 1 dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Baca juga: Cuaca 30 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Cuaca 30 Juni 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merilis peringatan dini cuaca 30 Juni 2021. Sulawesi Tengah potensi hujan lebat disertai petir,

Covid Sulteng 29 Juni 2021: Bertambah 75 Kasus Baru

Update Pusdatina, data covid Sulteng 29 Juni 2021 mencatat adanya tambahan 75 kasus baru, secara keseluruhan tembus 13577 kasus.

Bapenda Dinilai Lambat Distribusi Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menilai Bapenda lambat distribusi karcis retribusi pasar.

Ini Program Danlanal di Kampung Bahari Nusantara Parigi Moutong

Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu, programkan lima klaster pembentukan Kampung Bahari Nusantara Parigi Moutong di Desa Sausu Tambu, Sausu.

BPKP Gelar Bimtek Manajemen Risiko di Parigi Moutong

BPKP) Sulawesi Tengah, menggelar Bimtek Pembinaan Maturitas Penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko pada Pemda Parigi Moutong.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;