Dishub Kota Palu akan Beri Sanksi Tegas Juru Parkir Liar

waktu baca 2 menit
Ket Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu (Foto/Instagram/@kota.palu)

, gemasulawesi – Dinas Perhubungan () Kota akan beri tegas kepada .

Dilansir dari akun Instagram Pemerintah Kota @.kota, merujuk kepada juru parkir yang tidak mempunyai atribut parkir dan karcis resmi.

yang akan diberikan kepada berupa hukuman kurungan selama 15 hari dan denda Rp 2,5 juta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota , Trisno Yunianto, akan ada Peraturan Daerah (Perda) 2023 yang diusulkan untuk menindaklanjuti aturan ini.

Baca: Berikut Biaya Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Palu yang Wajib Kamu Ketahui

“Pemberian kepada sudah diusulkan dan sedang dibahas DPRD Kota ,” ungkap Trisno.

Trisno Yunianto juga mengatakan jika sebenarnya telah ada Perda tahun 2022 yang telah mengatur tentang juru parkir.

Namun sanksinya hanya berupa surat peringatan yang membuat banyak juru parkir tidak takut untuk melanggar peraturan.

Selain itu, menurut Trisno Yunianto, ada beberapa poin yang akan ditetapkan dalam Perda 2023 tersebut.

Baca: Dahsyatnya Gempa Bumi di Kota Palu Sulawesi Tengah VS Gempa Bumi di Provinsi Gaziantep Turki

“Dalam Perda 2023 tentang juru parkir, poin yang dibahas tentang juru parkir pengganti dan juga juru parkir yang suka menaikkan tarif parkir seenaknya,” jelas Trisno.

Trisno Yunianto juga mengatakan bahwa Perda tentang ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat di Kota .

Diketahui, banyak masyarakat Kota merasa resah akibat keberadaan yang suka semena-mena memberikan tarif parkir.

Baca: Maraknya Isu Penculikan Anak, Kapolresta Palu Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax

Tarif parkir yang seharusnya berlaku di Kota menurut Perda yaitu untuk motor Rp 2000 dan mobil Rp 3000.

Namun biasanya menaikkan tarif parkir sesuka hati mereka dan bahkan tidak segan-segan membentak orang yang tidak mau membayar dengan tarif tersebut.

Dengan adanya Perda tahun 2023 tentang juru parkir, Trisno Yunianto berharap dapat memberikan efek jera bagi yang berada di Kota . (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.