gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Dishub Kota Palu akan Beri Sanksi Tegas Juru Parkir Liar
Palu, gemasulawesi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu akan beri sanksi tegas kepada juru parkir liar.
Dilansir dari akun Instagram Pemerintah Kota Palu @palu.kota, juru parkir liar merujuk kepada juru parkir yang tidak mempunyai atribut parkir dan karcis resmi.
Sanksi yang akan diberikan kepada juru parkir liar berupa hukuman kurungan selama 15 hari dan denda Rp 2,5 juta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, akan ada Peraturan Daerah (Perda) 2023 yang diusulkan untuk menindaklanjuti aturan ini.
Baca: Berikut Biaya Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Palu yang Wajib Kamu Ketahui
“Pemberian sanksi kepada juru parkir liar sudah diusulkan dan sedang dibahas DPRD Kota Palu,” ungkap Trisno.
Trisno Yunianto juga mengatakan jika sebenarnya telah ada Perda tahun 2022 yang telah mengatur tentang juru parkir.
Namun sanksinya hanya berupa surat peringatan yang membuat banyak juru parkir tidak takut untuk melanggar peraturan.
Selain itu, menurut Trisno Yunianto, ada beberapa poin yang akan ditetapkan dalam Perda 2023 tersebut.
Baca: Dahsyatnya Gempa Bumi di Kota Palu Sulawesi Tengah VS Gempa Bumi di Provinsi Gaziantep Turki
“Dalam Perda 2023 tentang juru parkir, poin yang dibahas tentang juru parkir pengganti dan juga juru parkir yang suka menaikkan tarif parkir seenaknya,” jelas Trisno.
Trisno Yunianto juga mengatakan bahwa Perda tentang juru parkir liar ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat di Kota palu.
Diketahui, banyak masyarakat Kota Palu merasa resah akibat keberadaan juru parkir liar yang suka semena-mena memberikan tarif parkir.
Baca: Maraknya Isu Penculikan Anak, Kapolresta Palu Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax
Tarif parkir yang seharusnya berlaku di Kota Palu menurut Perda yaitu untuk motor Rp 2000 dan mobil Rp 3000.
Namun juru parkir liar biasanya menaikkan tarif parkir sesuka hati mereka dan bahkan tidak segan-segan membentak orang yang tidak mau membayar dengan tarif tersebut.
Dengan adanya Perda tahun 2023 tentang juru parkir, Trisno Yunianto berharap dapat memberikan efek jera bagi juru parkir liar yang berada di Kota Palu. (*/AS)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News