Divonis Hukuman 2 Tahun, Mantan Kadis DPRP Palu Ajukan Kasasi

<p>Ket Foto: Kuasa Hukum Mantan Kadis DPRP Kota Palu, Moh Safaad SH. (Foto/Salam)</p>
Ket Foto: Kuasa Hukum Mantan Kadis DPRP Kota Palu, Moh Safaad SH. (Foto/Salam)

Berita Kota Palu, gemasulawesi – Mantan Kadis DPRP Kota Palu, Dharma Gunawan terdakwa kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan jalan Anoa II, untuk keperluan pembangunan jembatan Lalove, melalui kuasa hukumnya, Sahrul. SH. CLA, Budi Artha Pradana Nonthi. SH, dan Moh. Safaad. SH, menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.

Dimana pengadilan memutuskan, terdakwa tebukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan JPU, Kejari Palu, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.

Kuasa hukum terdakwa mantan Kadis DPRP Kota Palu Dharma Gunawan, Moh. Safaad, SH kepada wartawan di kantor hukum HANSS & Associates Kamis, 23 Juni 2022, mengatakan, hari ini pihaknya telah menyatakan kasasi di Pengadilan Negeri Palu terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sulteng nomor 10/Pid. Sus-TPK/2022/PT. Pal.

Menurut Safaad, majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Sulteng, mengesampingkan fakta -fakta yang relevan dalam persidangan, mengenai pembayaran ganti rugi. Disatu sisi majelis hakim membenarkan nilai ganti rugi fisik, namun tidak membenarkan pembayaran nilai ganti rugi non fisik.

“Sementara perhitungan nilai ganti rugi fisik maupun non fisik telah merujuk pada hasil perhitungan jasa penilai publik. Apalagi terhadap tanah dan bangunan yang sudah dibebaskan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Palu, Artinya, penguasaan fisik telah beralih ke Pemerintah kota,” tuturnya.

Baca: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Vonis Djoko Tjandra

Ia menilai tidak ada kerugian negara ditimbulkan dalam proyek pengadaan tanah tersebut, sehingga pihaknya memutuskan mengambil langkah kasasi.

Kata dia, setelah menyatakan kasasi, pihaknya langsung menerima akta permintaan kasasi yang diberikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, sebagaimana dalam akta permintaan dengan nomor 11/Akta. Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal.

Sementara itu dalam putusan Pengadilan Tinggi Sulteng nomor 10/Pid. Sus-TPK /2022/PT PAL, yang mengadili sendiri menyatakan, menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu nomor 42/ Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2021.

Baca: Bidan Desa Bersama Suami Dilaporkan Dugaan Percobaan Pencabulan

“Menyatakan terdakwa Ir Dharma Gunawan Mochtar MSi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Menyatakan, Ir. Dharma Gunawan Mochtar. MSi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor dalam dakwaan subsidair, oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian amar putusan majelis Hakim PT Sulteng, yang di ketuai Sigit Sutrisno SH M.Hum, didampingi hakim anggota I Wayan Wirjana SH. MH, dan Endro Nurwantoko. SH. MH.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Palu, yang diketuai Zaufi Amri. SH, didampingi hakim anggota Panji Prasetyo. SH dan Bonifasius. SH, menjatuhkan pidana penjara kepada mantan kepala DPRP Kota Palu Dharma Gunawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Selain Dharma Gunawan, dalam kasus tersebut juga menjerat terdakwa lainnya yakni, Ni Nyoma Rai Rahayu pemilik lahan, dan Faden Saman sebagai Kabid Pertanahan DPRP Kota Palu. (slm)

Baca: Kecelakaan Pesawat Susi Air, Tujuh Penumpang Berhasil Dievakuasi

...

Artikel Terkait

wave

DPRD Persoalkan Profesionalisme Kontraktor Parigi Moutong

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mempersoalkan profesionalisme kontraktor

Peringati Hari Bhayangkara, Polres Parigi Moutong Gelar Lomba Menyanyi

Peringati hari Bhayangkara ke 76, Polres Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar lomba menyanyi diikuti sejumlah Polsek

Biaya Transportasi Haji, Pemkab Parigi Moutong Anggarkan Bantuan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, anggarkan bantuan biaya transportasi Calon Jama’ah Haji (CJH) tahun ini

13 ASN Parigi Moutong Lulus Seleksi Administrasi JPT Pratama

13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong lulus seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

Gempa 3,5 Magnitudo Guncang Kecamatan Taopa, Parigi Moutong

Gempa Parigi Moutong berkekuatan 3,5 Magnitudo Guncang Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin 20 juni 2022

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;