Divonis Hukuman Mati, Kasus Narkoba di Donggala Belum Dieksekusi

<p>Ilustrasi Gambar</p>
Ilustrasi Gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, terpidana kasus narkoba pemilik kapal Alfian Awumbas Bin Morens 50 tahun yang sekaligus nahkoda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala belum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.

Kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menggunakan haknya atas upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) atau permohonan grasi.

Erwin Ari Nur Wahyudian Kasiintel Kejaksaan Donggala mengatakan eksekusi terhadap terpidana narkotika tidak serta merta dilakukan seperti eksekusi lainnya. Karena ini tentang kehidupan seseorang.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait hal itu pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada terpidana.

Baca: Yuhuu! Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih Besar Dibanding Tahun Sebelumnya

“Terpidana sendiri berniat mengajukan upaya hukum,” ucap Erwin saat ditemui di kantornya di Kejari Donggala, Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Selasa 28 Juni 2022.

Ia menambahkan, dalam Pasal 264, ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), tidak ada batasan waktu.

Ia menjelaskan, bila semua hak hukumnya dipakai, sepanjang tidak ada putusan yang membatalkan atau menganulir putusan akhir, maka akan dilaksanakan eksekusi.

Sebelumnya, selain menghukum mati pemilik kapal Alfian Awumbas bin Morens 50 tahun yang sekaligus nahkoda, hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah juga memvonis Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir dengan hukuman seumur hidup.

Begitupun untuk terdakwa Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir, perkara kedua terdakwa ini juga telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Mei 2022. (*/Ikh)

Baca: Kawal Tahapan Pemilu, Bawaslu Touna Siapkan Meja Layanan Pemantau

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Jadi Pengedar Sabu, Karyawan BUMN di Sumatera Utara Ditangkap

Jadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang karyawan BUMN berinisial DKS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara

Mabuk Cap Tikus, Kasus Pembunuhan di Poso Terungkap

Mabuk berat konsumsi cap tikus, Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial EP,

Anggota TNI Dikeroyok Juru Parkir Liar di Makassar Usai Belanja

Anggota TNI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikeroyok sejumlah juru parker liar, empat pelaku dari pengeroyokan itu akhirnya

Pasca Selingkuhi Istri Rekan, AKP ZA Dimutasi Dari Polres Way Kanan

Pasca selingkuhi istri rekan sendiri, kini Ajun Komisari Polisi (AKP) ZA telah dimutasi dari posisinya sebagai Kepala

Usai Bunuh Bayinya, Seorang Ibu di Jawa Timur Malah Pergi Gathering

Usai bunuh bayinya, diketahui seorang ibu inisial ES malah pergi ikut gathering suami ke Yogyakarta, bayi laki-laki berusia lima bulan

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;