DPR Sebut Belum Terima Draf RUU KUP Soal PPN Sembako

<p>Foto: Illustrasi dampak PPN sembako untuk warga.</p>
Foto: Illustrasi dampak PPN sembako untuk warga.

Berita nasional, gemasulawesi– Polemik tentang Rancangan Undang-undang atau RUU KUP terus bergulir. Bahkan, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto buka suara dan menyebut belum menerima drafnya.

“Agar tidak terjadi kegaduhan dan melihat respon atas isu yang berkembang saat ini, saya tegaskan sebagai Ketua Komisi XI DPR RI belum menerima rancangan perubahan tersebut, meskipun Pemerintah telah menyampaikan draft usulan perubahan UU KUP ke DPR RI”, ungkap Dito Ganinduto di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Wacana perubahan kerangka kebijakan perpajakan dalam RUU KUP, termasuk didalamnya perubahan pengaturan soal PPN menjadi pertimbangan pengaturan akan disusun pemerintah atas dampak ekonomi dalam negeri tertekan akibat pandemi covid 19.

Baca juga: APBD Perubahan Parigi Moutong 2020, Pendapatan Turun 8,5 Persen

Baca juga: Target PAD Sektor SPAM Air Bersih Parigi Moutong Menurun

“Saya akan mengikuti isu ini sampai draft RUU KUP itu diterima Komisi XI DPR RI. Pada dasarnya, kepentingan rakyat harus diutamakan untuk menciptakan kesejahteraan. Meskipun pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk di dalamnya perubahan soal PPN,” jelasnya.

Ia mengatakan, perlu tetap adanya pemilahan terhadap objek PPN direncanakan pemerintah, agar aspek keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat menjadi hal utama.

Baca Juga: 12 Puskesmas di Parigi Moutong Reakreditasi Tahun Ini

Baca juga: Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak

Baca juga: Anleg Soroti Minusnya Realisasi Pembangunan di Dua Triwulan Awal

Baca juga: IMB Hambat Pembangunan Asrama Mahasiswa Parigi Moutong di Kota Palu

Hingga saat ini, draft RUU KUP belum di bahas dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Saya memastikan polemik atas kebijakan perpajakan disusun pemerintah saat ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, di tahun 2021 ini, fokus kita adalah penanganan covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Percepatan pemulihan ekonomi nasional masih menjadi prioritas kita bersama untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan sektor usaha,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako

Baca juga: KemenpanRB Temukan Surat Pengangkatan Honorer Palsu

Baca juga: Dinkes Parigi Moutong Optimis Vaksinasi Guru Tuntas Juni Ini

...

Artikel Terkait

wave

Petinggi Bea Cukai Diduga Gelapkan Emas Puluhan Triliun

Petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta diduga melakukan penggelapan emas senilai Rp 47,1 Triliun. Melibatkan 8 perusahaan tambang.

KemenpanRB Temukan Surat Pengangkatan Honorer Palsu

Kembali beredar surat pengangkatan honorer palsu, Kementerian PANRB mengkonfirmasi itu ulah orang-orang tidak bertanggungjawab.

Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako

Menkeu enggan jelaskan perkara PPN sembako dalam draf revisi UU 6 tahun 1983 kepada publik, karena belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR

Kemnaker Tambah Jenis Jurusan Baru BLK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menambah Pelatihan youtuber hingga spa menjadi jurusan baru BLK atau Balai Latihan kerja.

Bank Dunia Setujui Pendanaan US$400 Juta untuk Indonesia

Bank Dunia setujui pendanaan US$400 juta mendukung reformasi pemerintah Indonesia meningkatkan dan memperkuat ketahanan sektor keuangan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;