Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sulawesi Tengah (Sulteng) 2020, KPU Parimo menyebut penyusutan hingga ribuan orang.
“Kami telah tetapkan DPT sejumlah 294.069 pemilih untuk Pilgub Sulteng 2020,” ungkap Pelaksana tugas Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, di Kantor KPU Parimo, Kamis 15 Oktober 2020.
Jika dibandingkan Pemilu 2019 lanjut dia, terjadi penurunan jumlah DPT pada Pilkada 2020. Jumlah DPT Parigi Moutong 2019 adalah sebanyak 303.941 pemilih.
Ia menjelaskan, 294.069 pemilih yang terdaftar dalam DPT terdiri dari 150.410 pemilih laki-laki dan 143.649 pemilih perempuan tersebar di 23 kecamatan dan 283 desa dan kelurahan.
Baca juga: KPU Kota Palu Tetapkan Empat Paslon Walikota Pilkada 2020
“Mayoritas trend penurunan karena banyak pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” urainya.
Ia mengatakan, TMS itu diantaranya sudah meninggal kurang lebih 11.654 orang. Kemudian pindah domisili antar provinsi dan kabupaten berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2018-2020 sebanyak 18.111.
“Untuk tahun 2020, kami belum merinci berapa warga yang pindah domisili,” tuturnya.
Ia menjelaskan, selain itu ada pula pemilih disabilitas sebanyak 655 pemilih, terdiri dari laki-laki 362 pemilih dan perempuan 293 pemilih.
Penetapan DPT kata dia, dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang di laksanakan masing-masing penyelenggara tingkat kecamatan.
Baca juga: Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng
Selain DPT, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Parigi Moutong juga mengalami penambahan dari 900 TPS menjadi 902 TPS, terdiri dari 48 TPS terpencil dan 37 TPS tersulit.
“Ada penambahan dua TPS, satu TPS berada di Lembaga Pemasyarakatan Olaya kelas tiga Parigi dan satu TPS lainnya berada wilayah terpencil Kecamatan Palasa,” terangnya.
Dia memaparkan, KPU akan memberikan pelayanan khusus bagi pemilih terkonfirmasi positif COVID-19 yang telah terdaftar dalam DPT.
Tujuannya, sebagai upaya penyelenggara melindungi hak pilih masyarakat agar tetap bisa menyalurkan haknya pada 9 Desember mendatang.
“Setiap warga negara memiliki hak konstitusi. Kalaupun ada pemilih dikarantina karena positif covid-19, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban melayani masyarakat,” katanya.
Baca juga: Dua Kontestan Pilgub Sulteng 2020 Daftar ke KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah dalam pleno terbuka rekapitulasi DPS mengatakan, Kabupaten Parigi Moutong merupakan daerah terbanyak jumlah pemilih yakni 294.847 pemilih, menyusul Kota Palu 257.548 pemilih, Banggai 246.445 pemilih dan Kabupaten Donggala 206.034 pemilih.
“Pada rekapitulasi DPS itu, penduduk potensial pemilih non administrasi kependudukan (atminduk) atau pemilih potensial non KTP-el terdata sebanyak 23.983 pemilih dan penyandang disabilitas 5.842 pemilih,” Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming di Palu.
Daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Sulteng pada Pemilu 2019 lanjut dia, pemilih potensial non KTP-el sebanyak 26 ribu lebih, dibandingkan dengan data saat ini terjadi penurunan yakni 23.983 pemilih, meskipun tidak semuanya terselesaikan.
KPU Sulteng menetapkan data pemilih sementara (DPS) pilkada gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulteng sebanyak 2.018.722 pemilih.
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu
“Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.030.069 pemilih dan pemilih perempuan 988.662 pemilih tersebar di 13 kabupaten dan kota di Sulteng,” terangnya.
Rekapitulasi dan penetapan DPS pada lanjutan tahapan pilkada serentak di Sulteng tertuang dalam berita acara nomor: 185/PL.02.1-BA/72/Prov/IX/2020.
Ia menambahkan, DPS pilkada itu tersebar di 13 kabupaten/kota, 175 kecamatan dan 2017 desa, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng sebanyak 6.300 TPS.
Baca juga: Berikut Nomor Urut Paslon Pilwakot Palu 2020
Laporan: Muhammad Rafii