Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

<p>Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli (Foto: Illustrasi Zonasultra)</p>
Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli (Foto: Illustrasi Zonasultra)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Miliki narkoba jenis sabu seberat 2,46 gram, Polisi ringkus oknum pegawai honorer Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli meringkus oknum pegawai honorer Pemda Tolitoli pemilik sabu, disalah satu dinas Kabupaten Tolitoli sekitar pukul 20.30 WITA Senin 12 Oktober 2020.

“Sebelumnya, oknum berinisial (MS) honorer ini sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas informasi kepemilikan barang haram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale, di Tolitoli.

Ia mengatakan, tersangka (MS) dibekuk di Jalan Syarif Mansur Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan saat sedang mengendarai sepeda motor.

Dari hasil penangkapan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok yang disimpan disaku celana.

Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mendapatkan atau membeli barang haram itu dari Kota Palu,” urainya.

Saat ini, tersangka MS berada di Polres Tolitoli guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.

Aturan Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Diketahui, terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis atau golongan narkotika.

Baca juga: BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Disdikbud Parimo Angkat Tenaga Honorer Sesuai Dapodik

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Bekuk Dua Warga Sulteng, Polisi Kaltara Amankan 300 Gram Sabu

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Pansus Covid-19 Usul Rapid Tes Gratis Merata di Parimo

Panitia khusus (Pansus) covid-19 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut rapid tes gratis sebaiknya merata.

Dua Mahasiswa di Kota Palu Ditahan Polisi

Pasca demo penolakan omnibus law, dua mahasiswa di Kota Palu Sulawesi Tengah Sulteng ditahan kepolisian Kabid Humas Polda KBP Didik Supranoto

Aliansi Mahasiswa Kota Palu Temui Anleg DPRD Sulawesi Tengah

Sebanyak 15 orang perwakilan  Aliansi Mahasiswa Kota Palu (Mahkota) temui Anggota legislatif (Anleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Lagi, Warga Olaya Keluhkan Imbas Tambang Emas Ilegal Kayuboko

Warga Desa Olaya Kembali keluhkan imbas tambang emas illegal di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemda Parimo Gratiskan Rapid Tes untuk Sopir Angkot

Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil kebijakan gratis rapid tes untuk sopir angkot.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;