Dua Penyelundup Narkoba Asal Malaysia Dipidana Seumur Hidup

<p>Foto: Pengungkapan Upaya Penyelundup Narkoba asal Malaysia.</p>
Foto: Pengungkapan Upaya Penyelundup Narkoba asal Malaysia.

Berita nasional, gemasulawesi– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, hukum pidana penjara seumur hidup dua orang terdakwa penyelundup narkoba asal Malaysia ke Indonesia.

“Dua penyelundup Abdul Rahman (46) dan Iis Hariyanto (34), dihukum karena membawa 34 kg sabu,” ungkap Ketua Majelis Adiswarna CH Putra dengan anggota Yoedi Anugrah Pratama dan Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, dari putusan PN Batam, Jumat 16 Juli 2021.

Ia mengatakan, kasus penyelundup narkoba asal Malaysia bermula saat terjadi penyelundupan sabu dalam jumlah besar 7 November 2020.

Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Parigi

Syamsusafir merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) penyelundup narkoba asal Malaysia, memberi titik koordinat ke Iis penjemputan di tengah laut.

Pada 9 November 2020, Iis memerintahkan Syamsusafir penyelundup narkoba asal Malaysia untuk menjemput paket narkoba dengan imbalan sejumlah uang.

Syamsusarif lalu berangkat menggunakan kapal ke tengah laut antara Batam-Malaysia.

“Perbuatan sudah dilakukan terdakwa adalah sebuah permufakatan jahat dan merupakan suatu pidana, terhadap penyebaran narkotika dan obat-obat terlarang mencapai tingkat sangat memprihatinkan. Bukan hanya di Kota Batam ataupun Indonesia bahkan dunia,” ujar majelis hakim.

Saat petang datang, kapal Syamsusarif didatangi kapal dari Malaysia. Bongkar muat narkoba langsung dilakukan. Setelah bongkar muat selesai, Syamsusarif kembali ke perairan Indonesia.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

BNN sudah mengintai pergerakan terduga penyelundup

BNN sudah mengintai pergerakan Syamsusarif langsung menggerebek. Syamsusaruf panik dan langsung terjun ke laut untuk berenang.

Berharap lolos dari kejaran aparat BNN, tapi usahanya sia-sia. Kekuatan renangnya kalah oleh mesin kapal.

Syamsusarif diringkus bersama satu tas isi sabu. Rencananya, paket itu akan dikirim ke Palembang dan diteruskan secara estafet ke Pulau Jawa.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Watusampu Palu

“Di mana orang dengan mudah mendapatkan narkotika dari para bandar atau pengedar menjual di diskotek ataupun dunia hiburan malam. Negara ataupun Pemerintah juga sudah tidak terhitung banyaknya usaha untuk memberantas narkotika, pengguna narkotika dan obat-obat terlarang,” tutur majelis hakim.

Dari penangkapan Iis penyelundup Narkoba asal Malaysia, ditangkaplah Abdul Rahman. Mereka akhirnya diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa menuntut Iis dengan pidana penjara 20 tahun. Majelis tidak terima sebab tuntutan itu tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika. (***)

Baca juga: Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Pria Kerap Kirim Foto Tidak Senonoh di Tomohon

Polisi meringkus seorang pria di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial AR diringkus polisi, karena kerap kirim foto tidak senonoh.

Modus Minta Sedekah, Pria Makassar Diringkus Polisi

Delapan orang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan Kepolisian, karena modus minta sedekah untuk pembangunan masjid.

Polisi Sudah Tangkap 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok

Polda Metro Jaya sudah menangkap 49 pelaku pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Operasi penangkapan dilakukan dalam dua hari terakhir.

Polisi Ringkus Residivis Asal Parimo

Polsek Palu Timur meringkus satu terduga residivis asal Parimo, Sulawesi Tengah, terkait penyimpanan senjata api rakitan dan kasus pencurian.

Aparat Kembali Ringkus Dua Penjual Miras di Banggai

Aparat kepolisian kembali meringkus dua penjual Miras di dua lokasi berbeda di Bnaggai, Sulawesi Tengah, di Kelurahan Karaton dan Soho

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;