Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi. Dua Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara.</p>
Foto: Illustrasi. Dua Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara.

Gemasulawesi– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menuntut dua tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah terdakwa kasus tambang emas ilegal Buranga, Jumadil Marahia alias Madil dan Jasman.

“Kedua terdakwa merupakan operator alat berat, yang bekerja di lokasi tambang ilegal Buranga,” ungkap JPU Kejari Parigi Moutong, Ikram saat ditemui, Senin 4 Oktober 2021.

Menurut dia, dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, para terdakwa kasus tambang Buranga telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca juga: Ketua DPRD Desak Pemda Usut Tambang Emas Ilegal Buranga

Kemudian, untuk barang bukti berupa tiga unit mesin dompeng, disita negara. Selain itu, sampel material akan dikembalikan ke pemerintah desa setempat, untuk dihemparkan kembali ditempat semula.

“Selanjutnya untuk empat unit alat berat alat berat akan dikembalikan kepada pihaknya yang berhak, yaitu saksi atas nama Novi Hosea alias Novi,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah buru tiga Daftar Pencarian Orang atau DPO, pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Parigi Moutong.

“Kami masih memburu pelaku berinisial BBT, KHR dan DE,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (KBP) Didik Supranoto, di Kota Palu, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: AJI Desak DPR dan Pemerintah Hapus Pasal RUU KUHP dan ITE

Diketahui, pelaku berinisial BBT ini merupakan pemodal. Sedangkan, KHR dan DE adalah operator excavator.

Tiga DPO itu adalah bagian dari lima tersangka yang ditetapkan Polda Sulawesi Tengah. Mereka terduga pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Ampibabo, Parigi Moutong.

“Dari lima orang terduga pelaku itu, baru dua orang dilakukan penahanan. Mereka berinisial JMN yang merupakan warga Sengkang, Sulawesi Selatan. Dan MDL warga Sausu, Parigi Moutong. Keduanya adalah operator excavator,” jelasnya.

Penangkapan kedua pelaku kasus tambang ilegal Buranga dari lima orang pelaku yang di tetapkan berdasarkan penyidikan yang dilakukan Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan Polres Parigi Moutong dari lokasi tambang berupa empat excavator dan tiga mesin dompeng. (***)

Baca juga: Jenazah Korban Tambang Buranga Bertambah, Total Enam Ditemukan

...

Artikel Terkait

wave

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan keadilan restoratif sesuai tujuannya, karena rawan disalahgunakan.

Tertangkap Simpan Narkoba, ASN Lapas Palu Diancam Dipecat

ASN Lapas Palu yang tertangkap polisi menyimpan Narkoba jenis sabu seberat empat Kg, diancam dipecat, Kemenkumham serius memerangi Narkoba

Lagi, Petugas Lapas di Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu

Petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,3 gram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus penipuan lintas negara dengan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang.

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan warga Kelurahan Bantaya pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berinisial HI.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;