Polisi Tangkap Dua Wanita Bawa Miras di Banggai Kepulauan

<p>Foto: Dua Wanita di Banggai Kepulauan Bawa Miras sebanyak 32 liter.</p>
Foto: Dua Wanita di Banggai Kepulauan Bawa Miras sebanyak 32 liter.

Berita banggai kepulauan, gemasulawesi– Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan dua wanita bawa Miras jenis cap tikus.

“Kami mengamankan keduanya yang sedang berkendara di Jalan Trans Peling Desa Tompodau, Tinangkung, Bangkep Kamis 11 Maret 2021,” ungkap Wakil Perwira Pengawas (Pawas) Polres Bangkep, Aiptu Alex Durant di Banggai Kepulauan, Kamis 11 Maret 2021.

Ia mengatakan, dua wanita bawa Miras di Banggai Kepulauan itu mengendarai motor, sambil membawa 32 kantong yang berisikan miras jenis cap tikus. Masing-masing kantong berisi satu liter.

Baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Dua wanita bawa Miras di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah itu bernama NP (29 th) dan T (40 th) yang beralamat di Kelurahan Sabang, Bulagi Utara.

“Keduanya membawa Miras cap tikus sebanyak 32 bungkus dari arah desa Ponding-Ponding, Tinangkung Utara,” terangnya.

Baca juga: Tahanan Kejari Parigi Moutong di Lapas Palu Kabur

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor 18 TKP di Kota Palu

Penangkapan dua wanita bawa Miras di Banggai Kepulauan itu berasal dari informasi warga.

Berbekal informasi itu, piket Sat Reskrim yaitu Brigpol Rahman dan Brigpol Abd Rahman Aziz atas perintah Wapawas langsung berjaga di Jalan Transpeling Desa Tompodau.

“Dari penangkapan pelaku, diamankan tujuh kantong plastik yang terdapat didalam tas punggung milik perempuan T. Dan 25 kantong Plastik di dalam tas punggung perempuan NR,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Produsen Miras Cap Tikus di Luwuk Utara

Baca juga: Pria Toraja Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Morowali

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu Ismail mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti 32 Kantong Plastik berisi miras cap tikus diamankan di Polres.

Dua wanita bawa Miras di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah akan diperiksa dan diambil keterangannya.

“Kami berterimakasih pada masyarakat yang sudah mau membantu kepolisian dalam memberikan informasi pengedar Miras di Bangkep,” tutupnya.

Baca juga: Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor 18 TKP di Kota Palu

Polisi berhasil membekuk pelaku Curanmor 18 TKP di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berinisial MF alias Ujhi di Jalan Bungi Indah satu, Nunu.

Polisi Bekuk 9 Warga Parimo Pembawa Sabu ke Donggala

Polisi membekuk sembilan warga Parimo pembawa sabu ke Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam satu malam mereka berhasil dibekuk.

Januari- Februari 2021, Polisi Ungkap Tiga Kasus Kejahatan di Sigi

Polisi berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, selama medio Januari-Februari 2021.

Tahanan Kejari Parigi Moutong di Lapas Palu Kabur

Satu wanita tahanan Kejari Parigi Moutong di Lapas Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Melvira Widiyanti alias Anjani, dikabarkan kabur.

Polisi Razia Rumah IRT Pengedar Miras di Bunta, Banggai

Polsek Bunta razia salah satu rumah IRT pengedar Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi salah satu faktor pemicu gangguan Kantibmas

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;