Pria Toraja Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Morowali

<p>Foto: Illustrasi Penangkapan Pengedar Sabu di Morowali, Sulteng.</p>
Foto: Illustrasi Penangkapan Pengedar Sabu di Morowali, Sulteng.

Berita morowali, gemasulawesi– Kepolisian terus memberantas kasus Narkoba. Terbaru, polisi berhasil menangkap pria Toraja pengedar sabu di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Tim Batman Polisi Sektor Bahodopi, Polres Morowali, menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Morowali,” ungkap Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, di Morowali, Kamis 11 Maret 2021.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Rabu 10 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita.

Tersangka kata dia, berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, dua pria Toraja pengedar sabu di Morowali, Sulawesi Tengah, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Bahodopi.

Baca juga: Polisi Bekuk 9 Warga Parimo Pembawa Sabu ke Donggala

“Penangkapan bermula dari informasi warga, tentang adanya kos-kosan dijadikan lokasi transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Bahomakmur, Bahodopi,” tuturnya.

Ia melanjutkan, bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan empat personel Polsek Bahodopi mendatangi kos-kosan lokasi pria Toraja pengedar sabu di Morowali.

Saat penggrebekan, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi sabu. Mereka itu adalah inisial MS (31) dari Toraja, Sulawesi Selatan, pekerjaan karyawan swasta dan JR (21), karyawan swasta.

“Saat kami menggeledah kos-kosan itu, dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 32 paket berisikan Narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 gram,” terangnya.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.480.000 dari pria Toraja pengedar sabu di Morowali. Uang itu diduga uang hasil penjualan transaksi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat timbangan digital, satu set alat isap sabu yang masih tersisa sabu di dalam pirek kaca. Dua buah korek api gas, empat bungkus plastik bening tempat kemasan sabu, dua buah handphone milik kedua tersangka, selembar kartu ATM, KTP serta SIM B II umum milik tersangka.

Saat ini kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Morowali. Selanjutnya, kasus narkotika itu dilimpahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres Morowali.

Akibat perbuatan pria Toraja pengedar sabu di Morowali, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

2021, Parimo Kembali Target Predikat Kabupaten Layak Anak

Tahun 2021, Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menargetkan predikat kabupaten layak anak.

DPRD: Perdagangan Antar Wilayah Bisa Atasi Masalah Petani Parimo

Ketua DPRD Sayutin Budianto Tongani menyebut perdagangan antar wilayah bisa atasi masalah petani di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Petani di Parigi Moutong Tumpuk Gabah Ribuan Ton

Akibat harga beras di pasaran Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah anjlok, petani tumpuk gabah hingga ribuan ton.

Enam Pendaftar Fasilitator Program BRS Parigi Moutong Lulus Berkas

Dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencatat enam orang mendaftar sebagai fasilitator program BRS atau Bantuan Rumah Swadaya.

Belasan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Banggai

Belasan kendaraan terjaring razia gabungan kepolisian di Banggai, Sulawesi Tengah, operasi ini menyasar, Sajam, Handak, Narkoba, Miras, DPO.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;