gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Pria Toraja Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Morowali
Berita morowali, gemasulawesi– Kepolisian terus memberantas kasus Narkoba. Terbaru, polisi berhasil menangkap pria Toraja pengedar sabu di Morowali, Sulawesi Tengah.
“Tim Batman Polisi Sektor Bahodopi, Polres Morowali, menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Morowali,” ungkap Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, di Morowali, Kamis 11 Maret 2021.
Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Rabu 10 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita.
Tersangka kata dia, berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, dua pria Toraja pengedar sabu di Morowali, Sulawesi Tengah, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Bahodopi.
Baca juga: Polisi Bekuk 9 Warga Parimo Pembawa Sabu ke Donggala
“Penangkapan bermula dari informasi warga, tentang adanya kos-kosan dijadikan lokasi transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Bahomakmur, Bahodopi,” tuturnya.
Ia melanjutkan, bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan empat personel Polsek Bahodopi mendatangi kos-kosan lokasi pria Toraja pengedar sabu di Morowali.
Saat penggrebekan, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi sabu. Mereka itu adalah inisial MS (31) dari Toraja, Sulawesi Selatan, pekerjaan karyawan swasta dan JR (21), karyawan swasta.
“Saat kami menggeledah kos-kosan itu, dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 32 paket berisikan Narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 gram,” terangnya.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.480.000 dari pria Toraja pengedar sabu di Morowali. Uang itu diduga uang hasil penjualan transaksi sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat timbangan digital, satu set alat isap sabu yang masih tersisa sabu di dalam pirek kaca. Dua buah korek api gas, empat bungkus plastik bening tempat kemasan sabu, dua buah handphone milik kedua tersangka, selembar kartu ATM, KTP serta SIM B II umum milik tersangka.
Saat ini kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Morowali. Selanjutnya, kasus narkotika itu dilimpahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres Morowali.
Akibat perbuatan pria Toraja pengedar sabu di Morowali, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai
Laporan: Ahmad