Pria Toraja Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Morowali

waktu baca 2 menit
Foto: Illustrasi Penangkapan Pengedar Sabu di Morowali, Sulteng.

Berita , gemasulawesi– Kepolisian terus memberantas kasus Narkoba. Terbaru, polisi berhasil menangkap di , Sulawesi Tengah.

“Tim Batman Polisi Sektor Bahodopi, Polres , menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, ,” ungkap Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, di , Kamis 11 Maret 2021.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Rabu 10 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita.

Tersangka kata dia, berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, dua di , Sulawesi Tengah, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Bahodopi.

Baca juga: Polisi Bekuk 9 Warga Parimo Pembawa Sabu ke Donggala

“Penangkapan bermula dari informasi warga, tentang adanya kos-kosan dijadikan lokasi transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Bahomakmur, Bahodopi,” tuturnya.

Ia melanjutkan, bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan empat personel Polsek Bahodopi mendatangi kos-kosan lokasi di .

Saat penggrebekan, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi sabu. Mereka itu adalah inisial MS (31) dari Toraja, Sulawesi Selatan, pekerjaan karyawan swasta dan JR (21), karyawan swasta.

“Saat kami menggeledah kos-kosan itu, dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 32 paket berisikan Narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 gram,” terangnya.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.480.000 dari di . Uang itu diduga uang hasil penjualan transaksi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat timbangan digital, satu set alat isap sabu yang masih tersisa sabu di dalam pirek kaca. Dua buah korek api gas, empat bungkus plastik bening tempat kemasan sabu, dua buah handphone milik kedua tersangka, selembar kartu ATM, KTP serta SIM B II umum milik tersangka.

Saat ini kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres . Selanjutnya, kasus narkotika itu dilimpahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres .

Akibat perbuatan di , kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Laporan: Ahmad


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.