Edaran PPKM Parigi Moutong, Jam Operasional Pelaku Usaha Dibatasi

<p>Foto: Operasi Yustisi PPKM di Parigi Moutong.</p>
Foto: Operasi Yustisi PPKM di Parigi Moutong.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Surat Edaran PPKM Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berlakukan pembatasan jam operasional pelaku usaha.

“Surat edaran itu dikeluarkan Bupati Parigi Moutong setelah rapat Tim Satgas Pencegahan Covid-19 beberapa hari kemarin, dimana wilayah kita kembali berada di zona orange,” ungkap Kepala Sekretariat Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Parigi Moutong, Idran, di ruang kerjanya, Rabu 14 Juli 2021.

Surat edaran edaran PPKM Parigi Moutong itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 443/545/DINKES tentang PPKM berbasis Mikro. Dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di wilayah kecamatan, desa, kelurahan.

Baca juga: Kota Palu Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Usaha

Penerapan PPKM berbasis Mikro di Parigi Moutong, akan mulai dilaksanakan. Dan sebagai langkah awal pihaknya akan melaksanakan sosialisasi selama satu minggu kedepan kepada seluruh pihak terkait.

Misalnya, pelaku usaha café, rumah makan, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan surat edaran PPKM Parigi Moutong, jam operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

“Jadi kami akan melakukan sosialisasi dengan menyebarkan seluruh tadi keseluruh kalangan, pelaku usaha, hingga ketingkat kecamatan,” kata dia.

Dalam surat edaran PPKM Parigi Moutong itu juga disebutkan, akan diaktifkan kembali posko perbatasan lintas provinsi di Desa Sijoli.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Pemkot Palu Denda Pelaku Usaha Rp 2 Juta

Pelaku perjalanan wajib bawa rapid tes antigen

Kemudian, pelaku perjalanan masuk ke Kabupaten Parigi Moutong, baik menggunakan jalur laut dan darat, wajib menunjukan hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen negative berlaku 1×24 jam atau PCR negative berlaku 2×24 jam. Dan telah dicek keasliannya petugas pemeriksa di posko perbatasan dan Pelabuhan.

“Ada juga larangan kepada ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah, terkecuali dianggap sangat penting dan harus dihadiri,” jelasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat menaati seluruh aturan dalam surat edaran Bupati itu, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebab, pihaknya khawatir penerapan protokol kesehatan tidak disiplin, akan merubah zona wilayah Parigi Moutong menjadi merah.

Disamping itu, sesuai edaran edaran PPKM Parigi Moutong usai dilakukan sosialisasi dan edukasi, namun masih ditemukan masyarakat melanggar akan diberikan sanksi tegas.

“Sanksi tegas itu untuk memberikan efek jerah kepada masyarakat yang masih saja lalai dengan protokol kesehatan,” tutupnya. (***)

Baca juga: Gubernur Sulteng Positif Covid-19, Pemerintahan Berjalan Virtual

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Laksanakan Qurban Ditengah Pandemi Covid-19

Meskipun tengah di masa pandemi Covid-19, Pemda Parigi Moutong laksanakan qurban perayaan Idul Adha 2021, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Posko covid-19 Parigi Moutong di Perbatasan Kembali Aktif

Posko covid-19 Parigi Moutong di perbatasan Desa Sejoli-Gorontalo, Sulawesi Tengah kembali diaktifkan, pasca surat edaran gubernur.

Jual LPG Diatas HET, Empat Orang di Kota Palu Diringkus Polisi

Polisi ringkus empat orang pelaku jual LPG diatas HET atau Harga Eceran Tertinggi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diancam pidana penjara.

BMKG 15 Juli 2021: Potensi Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tengah

Rilis peringatan dini dari BMKG, Kamis 15 Juli 2021, menyebut adanya potensi cuaca ekstrem di 20 wilayah Indonesia termasuk Sulawesi Tengah.

Mendagri Minta TP-PKK Sulawesi Tengah Bantu Cegah Stunting

Saat pelantikan Ketua TP-PKK Sulawesi Tengah dan Provinsi Jambi, Mendagri meminta mencegah stunting dan mengendalikan pandemi Covid-19.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;