Kota Palu Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Usaha

<p>Foto: Illustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.</p>
Foto: Illustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Berita kota palu, gemasulawesi– Guna menekan penyebaran covid 19, Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memberlakukan pembatasan jam operasional usaha warga.

Keputusan pembatasan jam operasional usaha tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan per 21 Juni 2021.

Pembatasan jam operasional usaha sebagai tindak lanjut atas Pemerintah Indonesia yang mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Ini aturan pembatasan jam operasional usaha Kota Palu selengkapnya:

Baca juga: Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tolitoli

1) Waktu operasional.

Aktivitas usaha dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Aktivitas usaha dimaksud meliputi tempat hiburan, karaoke, panti pijat, SPA, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, warung kopi maupun tempat melayani makan minum lainnya.

Baca juga: Tujuh Kecamatan Jadi Target Pasar Murah Parigi Moutong

2) Sanksi-sanksi

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid 19, yaitu:

Baca juga: Empat Puskesmas di Morut Dapat Bantuan Delapan Mobil Operasional

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

– Teguran lisan atau tertulis

– Denda administratif sebesar Rp 2 juta yang diserahkan kepada petugas

– Penghentian sementara tempat usaha

– Pencabutan izin usaha

Baca juga: Gelontoran 1,3 Miliar Rupiah, Tekan Pandemi Covid di Palu

Baca juga: Walikota Palu Minta Dukungan Dana untuk Huntap ke Gubernur

3) Imbauan pejabat

Seluruh perangkat daerah harus menindaklanjuti edaran tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Baca juga: Terkait Mangrove, Ketua DPRD Dukung Bupati Parigi Moutong

Baca juga: DPRD Soroti Masalah Ketersediaan Air Bersih di Kota Palu

4) Lainnya

Ketentuan pembatasan jam operasional usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu belum ditentukan sesuai perkembangan situasi covid 19 di Kota Palu.

Baca juga: PT. KNK Belum Miliki Izin Operasional Produksi di Parigi Moutong

Baca juga: Saber Pungli Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi ke 58 Desa

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pemkot: Layanan Perizinan Elektronik Pangkas Waktu Pengurusan

Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, menyebut layanan perizinan elektronik dapat memangkas waktu pengurusan, apalagi di era digital saat ini.

Warga Demo Tuntut Evaluasi Izin Tambang Nikel di Banggai

Warga demo tuntut pemerintah daerah evaluasi izin tambang Nikel di Banggai, Sulawesi Tengah, termasuk di wilayah Kecamatan Masama.

Cuaca Sulawesi Tengah, BMKG: Waspada Hujan Petir Angin Kencang

Rilis cuaca Sulawesi Tengah, Jumat 25 Juni 2021, BMKG menyebut waspada hujan, petir dan angin kencang, Daerah konvergensi juga terpantau.

Terkait Mangrove, Ketua DPRD Dukung Bupati Parigi Moutong

Ketua DPRD dukung Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, terkait penegakan hukum untuk pelaku pengrusakan mangrove.

Disdukcapil Parigi Moutong Butuh Tambahan Mesin Cetak KTP-E

Disdukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, butuh mesin cetak KTP-E tambahan, karena terkendala dalam proses penerbitan kartu tanda penduduk

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;