Ferdy Sambo Bukan Polisi, Sudah Dipecat! Komisi III DPR: Polri Tidak Harus Bela Lagi

<p>Sambo Dipecat, Bukan Polisi. Komisi III: Polri Tidak Harus Bela Lagi. (Foto: Suara.com/Yasir)</p>
Sambo Dipecat, Bukan Polisi. Komisi III: Polri Tidak Harus Bela Lagi. (Foto: Suara.com/Yasir)

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menegaskan Polri tidak akan lagi membela Ferdy Sambo, karena pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) masih berlaku. Sambo dipecat dari Polri karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

Itu artinya bukan polisi lagi kan? Instansi kepolisian tidak lagi harus membela diri,” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

“Kita berharap Pimpinan Polri melakukan keputusan yang tegas dari aspek penegakan hukum agar citra polisi lebih baik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Asisten Sumber Daya Manusia akan menyelesaikan administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo. Prosedur administratif berlangsung dalam waktu tiga hari sejak keputusan dijatuhkan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo berdasarkan Pasal 81(2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca: KPK Usut Tuntas Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang

“Keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen Kapolri,” kata Dedi, Senin (19/9/2022) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hari ini, Polri resmi menolak kasasi Ferdy Sambo atas putusan PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Memutuskan permohonan banding dari FS menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” kata Agung dalam persidangan yang dikutip dari Youtube Polri TV, Senin (19/6/2022).

Sidang banding digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.

Prosesnya dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen. (*/GSA)

Baca: Fakta Keterlibatan Istri Ferdy Sambo Dalam Tewasnya Brigadir J

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

KPK Usut Tuntas Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Eltinus Omaleng, Bupati Mimika Tiba Di KPK dengan Tangan Diborgol

Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/9/2022) siang tadi.

2 Pejabat Kemendag Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Terkait Korupsi Gerobak

Bareskrim Polri menetapkan dua Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak.

Polda Papua Amankan Bupati Mimika Sebelum Dibawa ke Jakarta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan pihaknya menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu (07/09).

Motivator Julian Eka Putra Divonis 12 Tahun

Julianto Eka Putra, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia 12 tahun penjara. Terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;