Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pemda Parigi Moutong dan Pemkot Palu sepakati enam poin terkait penanganan pandemi di posko covid-19. Salah satunya, gratis rapid tes dengan mendaftar ke Dinkes jika rutin lakukan perjalanan.
Hal itu dibenarkan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong, Irwan SKM, di ruang kerjanya, Jumat 16 Oktober 2020.
“Kesepakatan dicapai pasca kunjungan Forkopimda Parigi Moutong ke Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Plt Walikota Palu Sigit Purnomo Said,” ungkapnya.
Baca juga: Dua Warga Parigi Tengah Parimo Positif Virus Corona
Baca juga: Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes
Berikut kesepakatan Pemda Parigi Moutong dan Pemerintah Kota Palu terkait Posko Covid-19.
Pertama, Pemda Parigi Moutong akan menyusun daftar warga Parimo yang bergerak secara rutin setiap hari memasuki wilayah Kota Palu dan sebaliknya. Daftar itu akan diserahkan kepada petugas pos perbatasan Tawaeli.
Kedua, kendaraan petugas Satgas akan dilengkapi dengan tanda sticker Gugus Tugas.
Baca juga: Anleg DPRD Sarankan Pemda Hemat Anggaran Rutin
Ketiga, ASN Kabupaten Parigi Moutong yang akan perjalanan dinas atau bekerja di luar jam kerja sampai batas waktu penutupan portal (pukul 23.00 – 07.00 Wita) harus memperlihatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19.
Keempat, setiap warga yang akan melintasi pintu masuk Kota Palu maupun pintu masuk Parigi Moutong wajib diperiksa dengan Thermogun. Apabila, suhu badannya terdeksi 38°C akan menunggu di pos dan tenaga medis akan memeriksa lebih lanjut sesuai dengan asal pelaku perjalanan itu.
Baca juga: Akankah Kota Palu dan Donggala Terapkan PSBB?
Kelima, bagi warga Kabupaten Parigi Moutong yang akan masuk ke Wilayah Kota Palu dan sebaliknya, dibuktikan dengan kartu identitas.
Persyaratan Rapid test ke Kota Palu diberlakukan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemeriksaan.
Baca juga: 2019, Disdikbud Parigi Moutong Prioritaskan Program Rutin
Keenam, apabila masih terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan diatur kemudian berdasarkan evaluasi.
Berdasarkan enam hal itu, Pemda Parimo menghimbau seluruh sopir angkot, pelaku usaha yang memiliki rutinitas setiap hari ke Kota Palu. Segera melapor di Dinas Kesehatan, dengan menyerahkan foto copy KTP untuk didata. Selanjutnya, menjadi prioritas memasuki pintu perbatasan di Tawaeli tanpa atau gratis Rapid test.
Baca juga: Ajang Wisata Kuliner Sulteng, Parimo Gelar Makan Lalampa Gratis
Selanjutnya, kepada seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, petugas covid-19 harus menunjukkan surat tugas atau rekomendasi dari Satgas penanganan virus corona.
Terakhir, kepada warga Parigi Moutong yang memasuki wilayah Kota Palu tidak atas dasar urusan rutinitas setiap hari dan atau urusan dinas, maka wajib rapid tes dan masa berlakunya hingga 14 (empat belas) hari.
Baca juga: Corona Sulteng Hari Ini, Satu Kasus Baru dan Tujuh Pasien Sembuh
Baca juga: Dinkes Palu Sosialisasi Germas Melalui Organisasi Keagamaan
Laporan: Muhammad Rafii