Ini Syarat Gratis Rapid Tes Pelaku Perjalanan Rutin ke Palu

<p>Foto: Forkopimda Kunjungan Kerja ke Pemkot Palu, Ist)</p>
Foto: Forkopimda Kunjungan Kerja ke Pemkot Palu, Ist)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pemda Parigi Moutong dan Pemkot Palu sepakati enam poin terkait penanganan pandemi di posko covid-19. Salah satunya,  gratis rapid tes dengan mendaftar ke Dinkes jika rutin lakukan perjalanan.

Hal itu dibenarkan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong, Irwan SKM, di ruang kerjanya, Jumat 16 Oktober 2020.

“Kesepakatan dicapai pasca kunjungan Forkopimda Parigi Moutong ke Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Plt Walikota Palu Sigit Purnomo Said,” ungkapnya.

Baca juga: Dua Warga Parigi Tengah Parimo Positif Virus Corona

Baca juga: Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes

Berikut kesepakatan Pemda Parigi Moutong dan Pemerintah Kota Palu terkait Posko Covid-19.

Pertama, Pemda Parigi Moutong akan menyusun daftar warga Parimo yang bergerak secara rutin setiap hari memasuki wilayah Kota Palu dan sebaliknya. Daftar itu akan diserahkan kepada petugas pos perbatasan Tawaeli.

Kedua, kendaraan petugas Satgas akan dilengkapi dengan tanda sticker Gugus Tugas.

Baca juga: Anleg DPRD Sarankan Pemda Hemat Anggaran Rutin

Ketiga, ASN Kabupaten Parigi Moutong yang akan perjalanan dinas atau bekerja di luar jam kerja sampai batas waktu penutupan portal (pukul 23.00 – 07.00 Wita) harus memperlihatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19.

Keempat, setiap warga yang akan melintasi pintu masuk Kota Palu maupun pintu masuk Parigi Moutong wajib diperiksa dengan Thermogun. Apabila, suhu badannya terdeksi 38°C akan menunggu di pos dan tenaga medis akan memeriksa lebih lanjut sesuai dengan asal pelaku perjalanan itu.

Baca juga: Akankah Kota Palu dan Donggala Terapkan PSBB?

Kelima, bagi warga Kabupaten Parigi Moutong yang akan masuk ke Wilayah Kota Palu dan sebaliknya, dibuktikan dengan kartu identitas.

Persyaratan Rapid test ke Kota Palu diberlakukan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemeriksaan.

Baca juga: 2019, Disdikbud Parigi Moutong Prioritaskan Program Rutin

Keenam, apabila masih terdapat hal-hal lain yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan diatur kemudian berdasarkan evaluasi.

Berdasarkan enam hal itu, Pemda Parimo menghimbau seluruh sopir angkot, pelaku usaha yang memiliki rutinitas setiap hari ke Kota Palu. Segera melapor di Dinas Kesehatan, dengan menyerahkan foto copy KTP untuk didata. Selanjutnya, menjadi prioritas memasuki pintu perbatasan di Tawaeli tanpa atau gratis Rapid test.

Baca juga: Ajang Wisata Kuliner Sulteng, Parimo Gelar Makan Lalampa Gratis

Selanjutnya, kepada seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, petugas covid-19 harus menunjukkan surat tugas atau rekomendasi dari Satgas penanganan virus corona.

Terakhir, kepada warga Parigi Moutong yang memasuki wilayah Kota Palu tidak atas dasar urusan rutinitas setiap hari dan atau urusan dinas, maka wajib rapid tes dan masa berlakunya hingga 14 (empat belas) hari.

Baca juga: Corona Sulteng Hari Ini, Satu Kasus Baru dan Tujuh Pasien Sembuh

Baca juga: Dinkes Palu Sosialisasi Germas Melalui Organisasi Keagamaan

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Banjir di Tolitoli, 350 KK Mengungsi

Akibat banjir di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), 350 Kepala Keluarga (KK) mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Pilgub Sulteng 2020, DPT Parimo Menyusut Ribuan Pemilih

Pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sulawesi Tengah (Sulteng) 2020, KPU Parimo menyebut pnyusutan pemilih hingga ribuan orang.

Muhammadiyah Bantu Pemulihan Pasca Bencana Sigi

Muhammadiyah bantu pemulihan pasca bencana di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

DKPP Turunkan Abd Chair Dari Kursi Ketua KPU Parimo

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhi sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian Abd Chair dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Buat Ranperda P3HA, DPRD Palu Konsultasi ke Parimo

Guna membuat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA), DPRD Kota Palu konsultasi ke DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;