Haris Kariming Jadi Tersangka Perkara Video Ancaman di Media Sosial

<p>Haris Kariming Jadi Tersangka Video Ancaman di Media Sosial</p>
Haris Kariming Jadi Tersangka Video Ancaman di Media Sosial

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pejabat Pemprov Sulteng Haris Kariming jadi tersangka perkara video pengancaman di media sosial.

“Jadi ada dua perkara yang menetapkan Haris Kariming sebagai tersangka. Pertama perbuatan tidak menyenangkan dan kedua terkait UU ITE,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, di Palu, Kamis 10 September 2020.

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Pejabat Karo Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng, Haris Kariming sebagai tersangka.

Karo Humas Pemprov Sulteng, Haris Kariming sebelumnya dilaporkan Bendahara Partai Gerindra DPD Sulteng, Ivan Abdillah Sijaya, atas ajakan saling bunuh dan menyebarkan video pengancaman di media sosial.

Video Haris Kariming mendatangi rumah Ivan beredar luas. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik itu, Haris Karimin mengajak Ivan Abdillah Sijaya saling bunuh.

Haris sempat mendatangi rumah Ivan Sijaya di Kota Palu dan menyebarluaskan video pengancaman ke media sosial hingga akhirnya viral.

Dalam video itu, Haris berbicara secara lantang. Dia mengaku sudah menerima pesan WhatsApp (WA) berupa ancaman pembunuhan. Selanjutnya, ia meminta Ivan keluar dari rumahnya. Bahkan, sempat mengangkat bajunya setengah badan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

“Pak Ivan mengancam mau bunuh saya. Pak Ivan sudah WA saya, kasih keluar Ivan, kalau dia laki-laki kasih keluar baku bunuh (saling bunuh) kita sekarang, kasih tahu Ivan jangan ancam-ancam saya di WA. Saya sekarang datang kemari. Jangan ancam mau tembak saya, saya sudah pake kebal dengan peluru,” ungkap Haris dalam video itu.

Perkembangan terkait pemeriksaan kasus Haris Karimin sudah memasuki tahap sidik. Haris Karimin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yang ditangani penyidik tindak pidana umum dan penyidik tindak pidana khusus.

Haris Karimin dilaporkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng terkait ajakan untuk saling bunuh.

“Ditreskrimum Polda Sulteng menetapkan Haris sebagai tersangka terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan dan disangkakan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Sedangkan Ditreskrimsus Polda Sulteng menetapkan Haris Kariming sebagai tersangka terkait UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, penasihat hukum Ivan Sijaya, Muslim Mamulai, bersyukur penanganan kasus berjalan lancar.

Ia mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya ke Ditresrimsus sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah semua proses berjalan dengan lancar sampai status terlapor menjadi tersangka. Perkara yang ditangani Krimsus masih menunggu hasil penelitian berkas. Sementara Ditreskrimum masih dalam tingkatan ke tahap sidik dan sudah dikirimkan SPDP, berarti berkas tahap 1 sebentar lagi akan selesai,” tutupnya.

Baca Juga: Diduga Solar Tersuplai ke Tambang Emas Ilegal Parimo

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

SMKN Tiga Kota Palu Dapat Kuota Gratis Kemendikbud

SMKN Tiga Kota Palu dapat kuota gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, untuk keperluan pemberlakuan pembelajaran secara daring.

Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Polisi mengamankan dua warga Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Curah Hujan Tinggi, BPBD Minta Warga Sigi Sulteng Siaga Bencana

Faktor curah hujan yang tinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Sigi Provinsi Sulteng minta warga siaga bencana.

Kampanye Lawan Covid-19, Polda Sulteng Bagikan 400 Ribu Masker

Kampanye lawan covid-19, Kepolisian daerah (Polda) Sulteng bagikan 400 ribu masker.

Parimo Kampanye Gerakan &#8220;Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan&#8221;

Pemda Parimo Sulteng kampanye gerakan “Ayo Pakai Masker dan Cuci Tangan” guna menekan dan pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mewabah.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;