Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

<p>Foto: Press rilis Kapolres Parimo melalui Kasat Reskrim terkait kasus pembunuhan di Sienjo, di Mako Polres Parimo, Jumat 25 September 2020 GemasulawesiFoto/Rafii) </p>
Foto: Press rilis Kapolres Parimo melalui Kasat Reskrim terkait kasus pembunuhan di Sienjo, di Mako Polres Parimo, Jumat 25 September 2020 GemasulawesiFoto/Rafii)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Akibat dari kejadian pada beberapa bulan lalu, mengakibatkan satu korban luka parah dan dua lainnya meninggal dunia,” ungkap Kapolres Parimo melalui Kasat Reskrim AKP Musa Alexender Shah didampingi kabag OPS AKP Yunus Achpa, saat gelar perkara di Mako Polres Parimo, Jumat 25 September 2020.

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP-B/37/VII/2020/Sulteng/Res Parimo/Sek Ampibabo 17 Juli 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/56/VII/2020/ Reskrim 18 Juli 2020.

Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan AR alias Assa (21), asal Dusun IV Desa Sienjo Kecamatan Toribulu. Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban IM dan RH serta satu luka berat terhadap korban NA.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi dan sudah memiliki cukup bukti,” urainya.

Ia mengatakan, tersangka melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 355 AYAT (1) dan ayat (2) KUHP.

Baca juga: Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Diketahui, berdasarkan Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian, pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun untuk tersangka pelaku pembunuhan di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara Pasal 355 ayat satu, berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sedangkan pidana bagi Pasal 353 ayat dua adalah pidana penjara tujuh tahun.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif pembunuhan ditenggarai sakit hati,” jelasnya.

Sebabnya, korban melakukan penagihan hutang kepada pelaku. Sehingga, pelaku membantai keluarga korban hingga tewas dan luka berat.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polres Parigi Moutong meringkus pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Belang-belang Desa Sienjo Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu 18 Juli 2020.

Polres berhasil menangkap pelaku, 30 jam setelah tindak pidana terjadi.

Sesaat setelah mengetahui adanya peristiwa pembunuhan terjadi, Kapolres Parimo bersama Sekab Parimo, Kalapas Olaya,Kabag Ops Polres Parimo, Kapolsek Ampibabo, Kasat Sabhara Polres Parimo, Kasat Resekrim Polres Parimo, Kasat Intelkam Polres Parimo, Tim inafis Polres Parimo, Tim andalan Polres Parimo BLACK PANTHER langsung ke TKP, melakukan serangkaian olah TKP, Penyelidikan dan pengerjaran terhadap pelaku.

Baca juga: Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Kota Palu Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan

Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan.Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk mulai berlaku 28 September 2020.

Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan satu oknum pendamping PKH dari Kecamatan Tinombo Selatan menjadi tersangka.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum


See All
; ;