Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

<p>Foto: Press rilis Kapolres Parimo melalui Kasat Reskrim terkait kasus pembunuhan di Sienjo, di Mako Polres Parimo, Jumat 25 September 2020 GemasulawesiFoto/Rafii) </p>
Foto: Press rilis Kapolres Parimo melalui Kasat Reskrim terkait kasus pembunuhan di Sienjo, di Mako Polres Parimo, Jumat 25 September 2020 GemasulawesiFoto/Rafii)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Akibat dari kejadian pada beberapa bulan lalu, mengakibatkan satu korban luka parah dan dua lainnya meninggal dunia,” ungkap Kapolres Parimo melalui Kasat Reskrim AKP Musa Alexender Shah didampingi kabag OPS AKP Yunus Achpa, saat gelar perkara di Mako Polres Parimo, Jumat 25 September 2020.

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP-B/37/VII/2020/Sulteng/Res Parimo/Sek Ampibabo 17 Juli 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/56/VII/2020/ Reskrim 18 Juli 2020.

Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan AR alias Assa (21), asal Dusun IV Desa Sienjo Kecamatan Toribulu. Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban IM dan RH serta satu luka berat terhadap korban NA.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi dan sudah memiliki cukup bukti,” urainya.

Ia mengatakan, tersangka melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 355 AYAT (1) dan ayat (2) KUHP.

Baca juga: Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Diketahui, berdasarkan Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian, pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun untuk tersangka pelaku pembunuhan di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara Pasal 355 ayat satu, berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sedangkan pidana bagi Pasal 353 ayat dua adalah pidana penjara tujuh tahun.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif pembunuhan ditenggarai sakit hati,” jelasnya.

Sebabnya, korban melakukan penagihan hutang kepada pelaku. Sehingga, pelaku membantai keluarga korban hingga tewas dan luka berat.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polres Parigi Moutong meringkus pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Belang-belang Desa Sienjo Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu 18 Juli 2020.

Polres berhasil menangkap pelaku, 30 jam setelah tindak pidana terjadi.

Sesaat setelah mengetahui adanya peristiwa pembunuhan terjadi, Kapolres Parimo bersama Sekab Parimo, Kalapas Olaya,Kabag Ops Polres Parimo, Kapolsek Ampibabo, Kasat Sabhara Polres Parimo, Kasat Resekrim Polres Parimo, Kasat Intelkam Polres Parimo, Tim inafis Polres Parimo, Tim andalan Polres Parimo BLACK PANTHER langsung ke TKP, melakukan serangkaian olah TKP, Penyelidikan dan pengerjaran terhadap pelaku.

Baca juga: Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Kota Palu Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan

Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan.Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berlakukan buka tutup jalan mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk mulai berlaku 28 September 2020.

Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan satu oknum pendamping PKH dari Kecamatan Tinombo Selatan menjadi tersangka.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Ahlan Singapore, Kisah Cinta Penuh Drama yang Berlatar di Negeri Singa

Ahlan Singapore adalah film drama romantis yang akan segera tiba, menceritakan kisah cinta segitiga yang berlatar di Singapura

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.


See All
; ;