ICW Nilai Janggal Penanganan Kasus Korupsi Bansos di KPK

<p>Foto: Gedung ICW</p>
Foto: Gedung ICW

Berita nasional, gemasulawesi– Indonesia Corruption Watch (ICW) nilai janggal penanganan kasus korupsi Bansos Covid-19 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri.

“Kami menilai dugaan kasus korupsi Bansos Covid-19 menjadi satu hal paling buruk ditangani KPK,” ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam diskusi daring yang dilakukan ICW, Senin 12 Juli 2021.

ICW memaparkan beberapa poin kejanggalan penanganan kasus korupsi Bansos di KPK dalam menangani perkara yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu.

Baca juga: Ekonom Faisal Basri Kritisi Vaksin Gotong Royong Individu

Kejanggalan penanganan kasus korupsi Bansos pertama, keterlambatan pemanggilan saksi. Misalnya Ikhsan Yunus, baru dipanggil KPK satu bulan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.

Selain itu, ICW juga menyebut kejanggalan penanganan kasus korupsi Bansos di KPK tidak melakukan penyidikan pada pemanggilan Ketua Komisi III DPR Herman Hery.

Bahkan, KPK justru melakukan penyelidikkan ulang, bukan memanggil dalam tataran penyidikkan.

“Semestinya dalam proses penyidikan perkara suap sudah bisa dipanggil pihak-pihak itu. Tidak mesti menunggu proses penyelidikan. Kita tidak tahu penyelidikan dalam rangka apa, dalam konteks apa, KPK membuka lembaran baru penanganan perkara korupsi Bansos,” jelas dia.

Baca juga: Progres Rekonstruksi Jalan di Parigi Moutong Belum Capai Target

Kejanggalan penanganan kasus korupsi

Kejanggalan penanganan kasus korupsi Bansos di KPK, terdapat dugaan kebocoran informasi dalam penanganan korupsi paket Bansos. Sehingga, beberapa penggeledahan dilakukan penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apa pun.

Lalu, hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan KPK, sebelumnya disebutkan dalam proses rekonstruksi perkara.

“Ini tentu janggal karena sebelum KPK melimpahkan berkas ke persidangan, kita tahu bahwa KPK sempat mengadakan rekonstruksi, yang mana rekonstruksi menjelaskan secara clear keterlibatan beberapa pihak,” ungkapnya.

Salah satu diantaranya, disebut namanya adalah Agustri Yogasmara. Dalam rekonstruksi ditulis dalam papan nama digunakan bersangkutan adalah operator Ikhsan Yunus. Dan mendapatkan uang miliaran rupiah serta sepeda Brompton saat itu.

Baca juga: Gubernur Ingin Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Miliki IUP Tambang

ICW menduga, penghilangan sejumlah nama dalam surat dakwaan dilakukan penentu kebijakan di KPK.

“Bisa direktur penyidikkan, deputi penindakan bahkan besar kemungkinan dilakukan sendiri pimpinan KPK,” ujarnya.

Kemudian adanya putusan pelanggaran kode etik dua penyidik KPK terkait perkara Bansos. ICW curiga, hal ini merupakan bentuk perlawanan pada pihak-pihak didalam internal KPK yang turut serta melakukan pengungkapan perkara korupsi.

“Konsekuensi serius dalam putusan Dewas itu bisa digunakan oleh pelaku korupsi, untuk menyatakan penyidikkan KPK tidak sah. Itu bahaya,” tuturnya. (***)

Baca juga: Janggal, Masih Ada Desa Belum Cairkan Anggaran APBDes Tahap Dua

...

Artikel Terkait

wave

Kementan Prediksi 10 Persen Penurunan Pemotongan Hewan Kurban

Tahun 2021, Kementan prediksi penurunan pemotongan hewan kurban, senilai 10 persen. Jika dibandingkan periode sebelumnya, akibat covid-19

PPK Diminta Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mengawasi penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) digunakan para pegawainya, di daerahnya.

IKM Diingatkan Perhatikan Kemasan Produk Dagangan

Industri Kecil dan Menengah diingatkan untuk mendesain kemasan produk dagangan, meningkatkan daya tarik konsumen peningkatan omzet penjualan.

Rp4 Triliun Realisasi Dana Tambahan Transfer Daerah

Realisasi penggunaan dana tambahan transfer daerah untuk penanganan Pandemi Covid-19, baru mencapai Rp4,2 Triliun, dari DAU dan DBH.

Kimia Farma Tunda Vaksinasi Individu Berbayar

PT Kimia Farma tunda vaksinasi individu berbayar hingga batas waktu belum ditentukan. Awalnya dijadwalkan dilaksanakan Senin 12 Juli 2021.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;