Kementan Prediksi 10 Persen Penurunan Pemotongan Hewan Kurban

<p>Foto: Pemotongan hewan kurban.</p>
Foto: Pemotongan hewan kurban.

Berita nasional, gemasulawesi– Tahun 2021, Kementan prediksi penurunan pemotongan hewan kurban, senilai 10 persen. Jika dibandingkan periode sebelumnya.

“Pada tahun 2020 yang lalu ada 1.683.354 ekor hewan kurban yang dipotong. Untuk 2021 ini diprediksi akan mengalami penurunan sekitar 10 persen karena melihat kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), dalam diskusi FMB9 Ketersediaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha yang diselenggarakan Kominfo, Senin 12 Juli 2021.

Penurunan pemotongan hewan kurban tahun ini, bisa terjadi karena dampak pandemi Covid-19.

Sementara untuk ketersediaan hewan kurban selama Idul Adha 2021, ada sebanyak 1.767.522 ekor, terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Baca juga: Banjir Sienjo-Sibalagu Parigi Moutong, 104 Kepala Keluarga Terisolir

Dengan adanya ketersediaan hewan kurban, Kementan menilai kebutuhan hewan kurban selama Idul Adha bisa terpenuhi.

Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro mengatakan, permintaan hewan kurban terlihat ada penurunan pemotongan hewan kurban.

Bahkan, sampai H-8 Idul Adha permintaan hewan kurban masih di bawah 50 persen. Bahkan, dari awal peternak sudah memprediksi akan terjadi penurunan.

“Kalau kita lihat realita di lapangan, sepertinya lebih dari 10 persen. Mereka juga sudah mengantisipasi menurunkan jumlah stok di lapak, tapi itu juga tidak semua terserap,” kata dia.

Baca juga: Anjuran Qurban Muhammadiyah: Sembelih Hewan di Rumah

Surat edaran pelaksanaan kegiatan kurban

Sebelumnya, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru. Terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang pemotongan hewan kurban.

Aturan ini terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idhuladha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.

SE Ditjen PKH ini mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH-R dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri harus memerhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban, dan istribusi daging hewan kurban kepada para penerima. (***)

Baca juga: Gubernur Ingin Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Miliki IUP Tambang

...

Artikel Terkait

wave

PPK Diminta Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mengawasi penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) digunakan para pegawainya, di daerahnya.

IKM Diingatkan Perhatikan Kemasan Produk Dagangan

Industri Kecil dan Menengah diingatkan untuk mendesain kemasan produk dagangan, meningkatkan daya tarik konsumen peningkatan omzet penjualan.

Rp4 Triliun Realisasi Dana Tambahan Transfer Daerah

Realisasi penggunaan dana tambahan transfer daerah untuk penanganan Pandemi Covid-19, baru mencapai Rp4,2 Triliun, dari DAU dan DBH.

Kimia Farma Tunda Vaksinasi Individu Berbayar

PT Kimia Farma tunda vaksinasi individu berbayar hingga batas waktu belum ditentukan. Awalnya dijadwalkan dilaksanakan Senin 12 Juli 2021.

Ini Rekomendasi Vaksinasi Anak Perhimpunan Pendidikan dan Guru

Pemerintah diberikan rekomendasi soal vaksinasi anak dan rencana pembelajaran tatap muka pada Juli 2021, Perhimpunan Pendidikan dan Guru.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;