PPK Diminta Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas

<p>Foto: Illustrasi Penggunaan Kendaraan Dinas.</p>
Foto: Illustrasi Penggunaan Kendaraan Dinas.

Berita nasional, gemasulawesi– Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mengawasi penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) digunakan para pegawainya.

“Saya meminta pengawasan di daerahnya masing-masing,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, melalui keterangan tertulis, Senin 12 Juli 2021.

Kementrian PANRB berpendapat, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Baca juga: Gubernur Beri Peran Bangun Daerah ke Perusda Sulawesi Tengah

Sebagai contoh, pemasangan aksesoris dari penggunaan kendaraan dinas tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran.

“Pimpinan satuan kerja tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pelanggaran itu, dan bisa mendapatkan hukuman disiplin juga,” tandasnya.

Hukuman disiplin ASN pelanggar penggunaan Randis

Pelanggar penggunaan kendaraan dinas, dapat dikenakan hukuman disiplin sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017.

Selain penggunaan kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Pengenaan pakaian dinas untuk pemerintah daerah bahkan telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan ditetapkan instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” kata dia.

Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan.

Baca juga: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

Selain itu, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai. Bahkan, PPK dianggap perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.

Upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban harus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini.

Penerapan sistem kerja baru telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi. Sehingga, tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN tetap produktif melayani masyarakat meski ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). MenPANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN tetap produktif melayani masyarakat meski ada PPKM. (***)

Baca juga: KemenpanRB Temukan Surat Pengangkatan Honorer Palsu

...

Artikel Terkait

wave

IKM Diingatkan Perhatikan Kemasan Produk Dagangan

Industri Kecil dan Menengah diingatkan untuk mendesain kemasan produk dagangan, meningkatkan daya tarik konsumen peningkatan omzet penjualan.

Rp4 Triliun Realisasi Dana Tambahan Transfer Daerah

Realisasi penggunaan dana tambahan transfer daerah untuk penanganan Pandemi Covid-19, baru mencapai Rp4,2 Triliun, dari DAU dan DBH.

Kimia Farma Tunda Vaksinasi Individu Berbayar

PT Kimia Farma tunda vaksinasi individu berbayar hingga batas waktu belum ditentukan. Awalnya dijadwalkan dilaksanakan Senin 12 Juli 2021.

Ini Rekomendasi Vaksinasi Anak Perhimpunan Pendidikan dan Guru

Pemerintah diberikan rekomendasi soal vaksinasi anak dan rencana pembelajaran tatap muka pada Juli 2021, Perhimpunan Pendidikan dan Guru.

Vaksinasi di Indonesia Tembus 52 Juta Suntikan

Kementerian Kesehatan mengklaim vaksinasi di Indonesia telah sesuai target Pemerintah, karena berjalan cukup cepat beberapa waktu terakhir

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;