ICW Nilai Jokowi Tidak Lagi Komitmen Pemberantasan Korupsi

<p>Foto: ICW</p>
Foto: ICW

Gemasulawesi– Indonesia Corruption Watch atau ICW nilai Jokowi tidak lagi komitmen pemberantasan korupsi. Itu membuat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

“Hal ini telah menggambarkan secara gamblang kekeliruan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. Alih-alih memperkuat, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah menjadi salah satu dalang di balik melemahnya agenda pemberantasan korupsi,” ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Senin 16 Agustus 2021.

ICW menyebut Jokowi tidak lagi komitmen pemberantasan korupsi sebagai respons Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka perayaan kemerdekaan Indonesia ke-76.

Baca juga: ICW Nilai Janggal Penanganan Kasus Korupsi Bansos di KPK

Dia mengaku, hilang harapan terhadap isu pemberantasan korupsi dengan melihat situasi terjadi saat ini.

ICW nilai Jokowi tidak lagi komitmen pemberantasan korupsi. Ia menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia semakin memburuk dengan nilai 37 pada 2020, turun tiga poin dari tahun sebelumnya.

“Dengan berbagai permasalahan dikaitkan dengan pidato kenegaraan presiden, menjadi wajar jika masyarakat kemudian mempertanyakan ulang keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, menepis penilaian ICW jika Jokowi tidak lagi komitmen pemberantasan korupsi itu. Ia mengklaim pemerintahan Jokowi tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi.

Menurut dia, komitmen itu terlihat dari inovasi sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah perizinan yang bisa memutus mata rantai korupsi.

“Presiden tetap punya komitmen yang tegas dalam pemberantasan korupsi, termasuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovasi dalam reformasi birokrasi,” kata Faldo.

Baca juga: Kepala Staf Presiden Moeldoko Segera Laporkan ICW ke Kepolisian

Empat hal pokok dari pidato kenegaraan Jokowi

Terdapat empat hal pokok dari pidato kenegaraan Jokowi. Pertama, pemerintah minim upaya menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

Mulai dari Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, pemerintah abai dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kemudian, lanjut Kurnia, pemerintah gagal menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Poin ini merujuk pada fenomena rangkap jabatan yang makin marak terjadi.

Poin keempat yakni pemerintah gagal dalam mengelola penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19. Terlepas dari isu kesehatan dan ekonomi, terang Kurnia, ada sejumlah persoalan yang menjadi polemik seperti korupsi bantuan sosial (bansos) hingga konflik kepentingan pejabat publik terkait obat Ivermectin. (***)

Baca juga: ICW Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

...

Artikel Terkait

wave

Kemlu Siapkan Rencana Evakuasi WNI di Afghanistan

Kemlu Indonesia menyebutkan, pemerintah menyiapkan rencana evakuasi WNI di Afghanistan. Menyusul, Taliban kuasai negara itu secara kilat.

Perdagangan Anak di Indramayu Akibat Minimnya Lapangan Kerja

Bupati Indramayu mengungkapkan praktik perdagangan anak di Indramayu terjadi akibat minimnya lapangan kerja tengah di masyarakat.

BMKG Ingatkan Waspada Potensi Hujan Lebat di Sulawesi Tengah

BMKG mengingatkan masyarakat untuk waspada potensi hujan lebat disertai kilat dan angin kencang dapat terjadi di sejumlah provinsi.

Kemenkes Ungkap Alasan Hasil PCR Cenderung Lambat

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir mengungkapkan, alasan hasil PCR cenderung lambat.

DPR Ingatkan Pemerintah Terkait Kebijakan Utang hingga Pajak

DPR ingatkan pemerintah terkait kebijakan utang, utang negara, hingga WNA, antisipasi pasar keuangan dan nilai tukar, hingga pajak.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;