Kendari, gemasulawesi – Menurut laporan, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari di tahun 2024 untuk membangun rumah singgah untuk anak jalanan, gelandangan, pengemis dan juga penyandang masalah sosial yang lainnya.
Haris Ranto, yang merupakan Sekretaris Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, mengatakan pada tanggal 20 Juni 2024, jika kolaborasi yang dilakukan antara Dinas Sosial Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kota Kendari pada APBD Perubahan Tahun 2024 telah dapat dianggarkan.
Menurutnya, minimal gedung yang telah lama ditinggalkan oleh Dinas Sosial Kendari dapat dilakukan pengecatan.
“Selain itu, dapat juga dilakukan pembelian beberapa barang, seperti meja dan kursi, serta 4 tidur,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan jika berdasarkan data Dinas Sosial Kota Kendari, pada tahun 2023 terdapat 11 orang anak yang ditelusuri.
“Sedangkan untuk kategori pengemis sekitar 19 orang untuk warga Kendari yang berpindah-pindah,” katanya.
Dia melanjutkan jika secara fisik, peruntukkan rumah singgah untuk para penyandang masalah kesejahteraan sosial telah tersedia.
“Dan sisa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari sebagai yang bersentuhan langsung di lapangan terhadap komunitas pengemis dan anak jalanan yang ada di Kendari,” ucapnya.
Haris Ranto menambahkan aset gedung dan bangunan untuk rumah singgah telah disediakan, yakni yang adalah eks Kantor Dinas Sosial Kota Kendari di Jalan Abunawas.
“Atau dapat juga di kawasan MTQ Kota Kendari,” tuturnya.
Haris yang juga adalah Plt. Kepala Dinas Sosial tersebut menyatakan program rumah singgah untuk anak jalanan dan pengemis sejalan dengan program prioritas dari Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem.
Menurutnya, setelah ada rumah singgah untuk para penyandang masalah sosial akan lebih mudah untuk memberikan pelatihan dan keterampilan, serta pembinaan yang sesuai dengan bakat dan juga keahlian yang dimiliki.
“Untuk sekarang ini, standar pelayanan bidang sosial atau SPM ada 5, yaitu disabilitas, gelandangan atau pengemis, anak terlantar, penangan bencana dan lansia,” paparnya. (*/Mey)