Tewaskan 18 Orang, Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Hebat yang Melanda Gudang Gas Elpiji di Bali, Berikut Hasil Penyelidikan Tim Labfor

Polisi bongkar penyebab kebakaran yang melanda gudang gas elpiji di Bali dan menewaskan 18 orang.
Polisi bongkar penyebab kebakaran yang melanda gudang gas elpiji di Bali dan menewaskan 18 orang. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @punapisingaraja

Bali, gemasulawesi - Sebuah kebakaran dahsyat yang melanda gudang gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali, menewaskan 18 orang dan melukai beberapa lainnya secara serius.

Kepolisian Daerah Bali telah mengungkapkan hasil penyelidikan dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali, yang menunjukkan bahwa sumber kebakaran berasal dari dinamo stater mobil pikap yang mengeluarkan percikan api.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa percikan api tersebut mengenai gas yang bocor dari valve tabung LPG berukuran 50 kilogram di dalam gudang milik CV Bintang Bagus Perkasa.

"Api dari dinamo stater mobil dengan cepat menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram yang saat itu tidak tertutup rapat," ungkapnya.

Baca Juga:
Resmi Dibuka di Kabupaten Konawe Utara, Sekda Sulawesi Tenggara Sebut MTQ Adalah Salah Satu Kegiatan Keagamaan yang Historis

Penyelidikan tim Labfor juga mengungkapkan bahwa saat tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan kunci yang masih terpasang di starter mobil.

Hasil uji laboratorium terhadap dinamo starter menunjukkan bahwa komponen ini telah terbakar.

Namun, meskipun pemilik gudang, Sukojin, mengklaim bahwa mobil tersebut biasanya dikendarai oleh korban bernama Edi, belum ada saksi lain yang bisa membenarkan klaim tersebut.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti yang mengindikasikan adanya praktik pengoplosan gas di dalam gudang tersebut sebelum kebakaran terjadi.

Baca Juga:
Ini Dia Gapura Wringin Lawang, Keajaiban Arsitektur Kuno Kerajaan Majapahit di Situs Trowulan Jawa Timur

Hasil penyelidikan dan uji laboratorium dari Labfor Polda Bali tidak mendukung adanya dugaan tersebut.

Dalam konteks hukum, Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 188 dan 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana dan kematian, serta Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Meskipun demikian, belum ada penambahan pasal dakwaan yang dikenakan terhadap Sukojin sejauh ini.

Sebelum kebakaran terjadi, Pertamina Patra Niaga telah mengonfirmasi bahwa gudang yang terbakar tersebut bukan merupakan agen resmi penyaluran LPG tabung, menyoroti kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dalam pengelolaan bahan berbahaya seperti LPG di Indonesia.

Baca Juga:
Respon Cepat Pemerintah Daerah, Posko Darurat Sekaligus Tempat Pengungsian Didirikan di Wilayah Parigi Moutong yang Terdampak Banjir Bandang

Kepolisian Daerah Bali terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap semua faktor penyebab kebakaran ini dengan harapan dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Proses hukum terhadap Sukojin akan terus berlanjut, sementara masyarakat dan keluarga korban masih dalam proses pemulihan setelah kehilangan yang mendalam akibat kebakaran ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Gudang Gas LPG di Denpasar Utara yang Baru Terbakar Diduga Jadi Tempat Pengoplosan Usai Pertamina Temukan Ini, Polda Bali: Pernah Digrebek

Baru saja mengalami kebakaran, gudang gas LPG di Denpasar Utara ini diduga jadi gudang pengoplosan. Pertamina temukan fakta ini.

Suara Ledakan Terdengar Berulang Kali, Gudang Tabung LPG di Jalan Cargo Permai Denpasar Alami Kebakaran Hebat, 3 Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran hebat terjadi di gudang tabung LPG di Jalan Cargo Permai, Denpasar, dengan suara ledakan terdengar berkali-kali, buat warga panik.

Sempat Viral Usai Disidak Mendag Zulkifli Hasan, Kementerian ESDM Akui Isi Tabung LPG 3 Kg yang Beredar Tak Selalu Sesuai Ketentuan

Kementerian ESDM telah mengakui bahwa isi tabung LPG 3 kg yang beredar tidak konsisten dengan standar yang ditetapkan.

Waduh! Mendag Zulkifli Hasan Temukan Kecurangan dalam Pengisian Volume Gas LPG 3 Kg, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp18,7 Miliar

Lakukan sidak, Menteri Perdagangan mengungkap adanya kecurangan dalam praktik pengurangan volume gas pada LPG 3 Kg di sejumlah SPBE.

Strategi Khusus Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Jaga Stabilitas Stok BBM dan LPG Selama Lebaran 1445 H

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merancang strategi khusus untuk menjaga stabilitas stok LPG dan BBM selama Hari Raya Idul Fitri 1

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;