Terkait Aturan Baru Pembuatan SIM, Polisi Tegaskan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Akan Jadi Penghalang, Begini Aturannya

Ada aturan baru terkait pembuatan SIM, begini kata polisi soal peserta yang masih punya tunggakan BPJS Kesehatan.
Ada aturan baru terkait pembuatan SIM, begini kata polisi soal peserta yang masih punya tunggakan BPJS Kesehatan. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Nasional, gemasulawesi - Mulai Juli 2024, Korlantas Polri akan mengharuskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan aktif.

Namun, bagaimana nasib peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran?

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan masih bisa melanjutkan proses pengurusan dengan beberapa syarat tertentu.

Bagi mereka yang belum mampu melunasi tunggakan secara penuh, Heru mengatakan tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.

Baca Juga:
Pro Kontra Nasib Security Plaza Indonesia yang Dipecat Imbas Videonya Saat Memukul Anjing Viral di Media Sosial, Alasannya Cukup Mengejutkan

Cukup dengan bukti pendaftaran dalam program cicilan, pemohon sudah memenuhi syarat untuk pembuatan SIM.

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," ujar Heru seperti dikutip pada Sabtu (8/7/2024).

Untuk memeriksa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, pemohon dapat menggunakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Bagi pemohon yang masih memiliki tunggakan, mereka dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Baca Juga:
Misteri Puluhan Kambing Mati yang Ditemukan di Sungai Jurang Jalur Gumitir Jember Banyuwangi Akhirnya Terungkap, Polisi Beberkan Penyebabnya

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat dalam program BPJS Kesehatan, Korlantas Polri akan menguji coba aturan baru terkait pembuatan SIM.

Pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024, uji coba ini akan dilakukan di tujuh wilayah di Indonesia, antara lain Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga:
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Palu dan Aspeta Lakukan Kegiatan Penghijauan agar Lingkungan Semakin Asri

Meskipun demikian, aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Sebaliknya, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang ingin membuat SIM benar-benar aktif dalam program tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menekankan bahwa implementasi aturan baru ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, aturan ini akan mempercepat proses identifikasi peserta aktif BPJS Kesehatan, sehingga manfaat dari program JKN dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.

Dengan adanya opsi cicilan dan program pembayaran bertahap, diharapkan pemohon yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan tetap dapat mengurus SIM mereka tanpa kendala berarti.

Ini juga menunjukkan upaya Korlantas Polri untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan tanpa membebani mereka secara berlebihan secara finansial. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Potong Gaji Pekerja Sebanyak 3 Persen! Kemenkeu Janji Peserta Tapera Akan Mendapat Insentif Pajak dan Bantuan Administrasi

Banyak dikeluhkan masyarakat, Kementerian Keuangan berjanji akan memberikan insentif kepada para peserat Tapera.

Ungkap Penyesalannya Terkait Program Tapera yang Kini Tuai Pro dan Kontra, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono: Kenapa Harus Terburu-Buru

Begini kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait program Tapera yang belakangan ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Lautan Merah Hitam Padati Kawasan Patung Kuda Gambir! Ribuan Buruh Gelar Demo Tolak Kebijakan Tapera, Ini 5 Tuntutan yang Disampaikan

Selain menolak Tapera, ribuan buruh yang menggelar demo di Istana Negara hari ini juga menuntut 4 hal lainnya, simak apa saja.

Singgung Temuan BPK Terkait Dana dari Ratusan Ribu Pensiunan yang Tidak Jelas, Rieke Diah Pitaloka Minta Kebijakan Tapera Dibatalkan

Rieke Diah Pitaloka menyinggung temuan BPK terkait dana dari ratusan ribu pensiunan yang tidak jelas, minta agar kebijakan Tapera dibatalkan

Beda Suara dengan Para Menteri Jokowi, Menparekraf Sandiaga Uno Justru Menolak Tapera bagi Pekerja, Begini Alasannya

Tanggapi polemik Tapera, begini kata Menparekraf Sandiaga Uno yang punya pandangan berbeda dengan para menteri Jokowi lainnya.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;