Nasional, gemasulawesi – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan surat-surat kendaraan, seperti uji KIR, STNK dan SIM, wajib dilengkapi oleh para operator dan juga pengemudi bus umum dan juga bus pariwisata, sebelum melakukan perjalanan.
Dalam keterangannya hari ini, 10 Juni 2024, Menteri Perhubungan mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan juga kenyamanan penumpang.
Budi Karya Sumadi menyampaikan selama ini publik mengetahui jika beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan.
“Dari kasus yang telah terjadi, sebagian besar dari mereka tidak mempunyai syarat-syarat perjalanan seperti Uji KIR, STNK dan yang lainnya,” katanya.
Budi mengungkapkan dia juga menemukan sejumlah bus pariwisata tidak layak jalan dan beroperasi, dikarenakan tidak mempunyai surat-surat lengkap dan uji KIR.
Dia menyatakan pihaknya bersama Kakorlantas datang ke Ragunan yang memang menjadi destinasi wisata.
“Saya melakukan rancom check pada 6 bus dan sekitar 4 bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada juga yang STNK-nya telah mati,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, diketahui jika Menteri Perhubungan melakukan sidak bus pariwisata di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu kemarin, 9 Juni 2024.
Budi menegaskan bus yang melakukan pelanggaran telah dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Uji KIR menunjukkan kendaraan layak jalan dan seharusnya untuk 4 bus tersebut tidak boleh jalan,” paparnya.
Dia melanjutkan jika Kementerian Perhubungan melakukan kerja sama dengan Korlants Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yaitu dengan menahan bus yang tidak dapat menunjukkan uji KIR.
“Juga dengan memberikan edukasi untuk para pemilik bus pariwisata agar menaati aturan,” ucapnya.
Budi menyatakan selanjutnya adalah pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung para pelanggar peraturan.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga berpesan agar para penumpang memastikan bus pariwisata yang akan ditumpangi layak jalan.
“Salah satunya dapat meminta pengemudi memperlihatkan surat uji KIR dan juga kelengkapan kendaraan lainnya,” tuturnya. (*/Mey)