Eks Napi Pembunuhan WNA Myanmar Dideportasi dari Makassar

<p>Ket Foto: Eks napi pembunuhan WNA Myanmar dideportasi (Foto/Ilustrasi Gambar)</p>
Ket Foto: Eks napi pembunuhan WNA Myanmar dideportasi (Foto/Ilustrasi Gambar)

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Eks napi pembunuhan, Warga Negara Asing (WNA) Myanmar Maung Latt 40 tahun, dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar usai menjalani masa pidana selama enam tahun lebih karena terlibat kasus pembunuhan.

WNA Myanmar dideportasi Maung Latt usai menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Ambon.

“Proses deportasi hanya dapat dilakukan setelah hukuman telah dijalani. Semua berkas administrasi juga sudah lengkap dan selanjutnya akan dikawal hingga meninggalkan tanah air,” Alimuddin, Kepala Rudenim Makassar, Jumat 31 September 2022.

Alimuddin mengatakan Maung Latt dinyatakan bersalah atas pembunuhan di kota Ambon dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Maung Lat terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

Dia divonis 9 tahun oleh pengadilan setempat. Dia dibebaskan lebih cepat dari hukuman karena menerima potongan remisi rujukan pada Hari Waisak.

Maung Latt menghirup udara segar pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, ML ditahan di Rutan Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Maung Latt menghirup udara segar pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II-A Ambon, ML ditahan di Rutan Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Setelah dipindahkan ke Rudenim Makassar, ML mengaku bekerja sebagai ABK di kapal nelayan di Thailand pada tahun 2009. Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai nelayan di Ambon.

Baca: Suporter PSM Makassar Tewas, Dikejar OTK Pakai Busur

Namun, setelah lima tahun di Indonesia, Maung terlibat dalam pembunuhan yang menurutnya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

“Menurut pengakuan Maung, ada tujuh orang di Ambon saat itu yang ingin mengeroyoknya karena masalah ponsel. Saat kerja-kejaran, Maung secara tidak sengaja menghilangkan nyawa orang,” katanya.

Alimuddin menjelaskan bahwa setelah dibebaskan, Rudenim Ambon langsung mendetensinya ssambil berkoordinasi dengan proses pemindahan dengan Rudenim Makassar agar proses deportasi dapat berjalan lancar. (*/Ikh)

Baca: Dana Rp 18,2 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan Rusak di Enrekang

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Dana Rp 18,2 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan Rusak di Enrekang

melalui Dinas PUTR untuk perbaiki jalan yang rusak berat di ruas Palateang - Malaga – Kabere dengan Pagu, Kabupaten Enrekang.

Suporter PSM Makassar Tewas, Dikejar OTK Pakai Busur

Suporter PSM Makassar, Wahyudi 18 tahun tewas, korban dilaporkan kecelakaan karena dikejar orang tak dikenal (OTK)

Kasus Suap Penerimaan Bintara, Briptu Bagas Ray Dipecat

Kasus suap penerimaan bintara, Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray dipecat

Tujuh Rumah di Jeneponto Dibongkar Petugas Nyaris Ricuh

Tujuh unit rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dibongkar petugas di Lingkungan Bungunglompoa, Kelurahan Bonto Tangnga

Komnas HAM Bahas Penyelesaian Konflik Tambang Emas Poboya

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, membahas penyelesaian konflik aktivitas tambang emas di Poboya,

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;