Polda Sulteng Sita Ribuan Produk Madu Palsu

<p>Foto: Pengungkapan Penangkapan Ribuan Produk Madu Palsu Kota Palu, di Mako Polda Sulteng. Senin 11 Januari 2021. </p>
Foto: Pengungkapan Penangkapan Ribuan Produk Madu Palsu Kota Palu, di Mako Polda Sulteng. Senin 11 Januari 2021.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polda Sulteng sita produk madu palsu yang tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan atau (BPOM).

“Ribuan produk madu palsu yang kami sita, merupakan peredaran madu di sejumlah Toko, Apotik dan Swalayan di Kota Palu yang tidak berstandar uji hasil BPOM,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto saat didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Afrizal pada konfrensi pers, di Mako Polda Sulteng, Senin 11 Januari 2021.

Ia mengatakan, dari pengungkapan kali ini petugas menyita barang bukti sebanyak 1417 botol madu hasil industri rumah tangga milik MR(62).

Industri rumah tangga milik MR berada di sebuah rumah kos-kosan  Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, Rabu 30 Desember 2020.

Baca juga: Pelaku Pemalsuan Produk Madu Kota Palu Terancam Pidana Lima

“MR kepergok personil Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, saat sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat MR memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu. Ia mengakui produknya miliki legalitas.

Bahkan, MR menyebut produkya dibuat di Makassar. MR juga melabeli madu produksinya dengan nama “Madu Tawon Lebah alam, Madu alam lebah hutan dan Madu lengkeng lebah madu”.

Baca juga: BPOM Musnahkan Obat Ilegal Palu Temuan Dalam Dua Tahun

“Dari toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol,” terangnya.

Sejumlah madu yang dipasarkan itu kata dia, diketahui dari hasil uji laboratorium BPOM Kota Palu. Didapatkan parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg.

Sementara menurut ketentuan, syarat maksimal 50 mg/kg. Sehingga, disimpulkan tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan.

“Hasil pemeriksaan, MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah selama sekitar dua tahun,” sebutnya.

Selain di Kota Palu kata dia, MR memasarkan madu olahannya hingga wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Baca juga: Peran Media Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

Bersama barang bukti madu sebanyak 1417 botol, petugas juga turut mengamankan  barang bukti lainnya. Diantaranya, bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu.

“Tersangka MR setidaknya telah melakukan tiga perbuatan pidana,” tegasnya.

Perbuatan pidana pertama, yaitu tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang.

Kedua tidak memiliki ijin usaha pangan olahan. Dan ketiga tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan.

“Dalam kasus ini tersangka MR akan dijerat sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun. Dan denda Rp 2 Milyar, serta undang undang tentang pangan. Sebagaimana di rubah dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tandasnya.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Sita Ratusan Gram Sabu Parigi Moutong Selama 2020

Laporan : Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Pemalsuan Produk Madu Kota Palu Terancam Pidana Lima Tahun

Polda Sulteng menyebut pelaku pemalsuan produk madu Kota Palu terancam pidana lima tahun sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999

Jajaran Polres Parimo Siap Ikuti Vaksinasi Covid 19

Polres Parimo Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan seluruh unsur pimpinan dan jajaran siap mengikuti vaksinasi covid 19.

KONI Parimo Kukuhkan Pengurus Tenis Meja Ampibabo

Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Parimo kukuhkan Pengurus Tenis Meja atau PTM Ogolugus Kecamatan Ampibabo.

Parimo Siapkan Dua Hektar Lahan Pemakaman Jenazah Covid 19

Pemda Parimo siapkan dua hektar lahan pemakaman pasien jenazah covid 19 di Kecamatan Parigi Barat Desa Lobu Mandiri dan Desa Olaya Dusun 5

BPK Temukan Masalah Penggunaan Anggaran Covid 19 di Sulteng

Badan Pemeriksa Keuangan BPK temukan masalah penggunaan anggaran covid 19 tiga daerah di Sulteng Pemeriksaan Dengan Ketentuan Tertentu DTT

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;