Tim Sabhara Bubarkan Pesta Miras di Simpong, Banggai

<p>Foto: Illustrasi mabuk Miras.</p>
Foto: Illustrasi mabuk Miras.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Tim Sabhara Polres Banggai bubarkan puluhan warga sedang pesta Miras di Simpong, Banggai Sulawesi Tengah.

“Saat sedang patroli, anggota Tim Tarantula Sabhara kemudian melihat mereka sedang duduk di pinggir jalan sambil meneguk Miras, Sabtu malam,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim, di Banggai, Minggu 11 April 2021.

Setelah dibubarkan kata dia, warga tertangkap pesta Miras di Simpong, Banggai, Sulawesi Tengah, itu diminta kembali ke rumah mereka masing-masing.

Kemudian, apabila ditemukan lagi kegiatan seperti pada malam hari, maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Saya himbau, agar warga tidak mengkonsumsi Miras seperti ini lagi. Karena ini cukup berbahaya dan bisa berpengaruh untuk kesehatan,” tegasnya.

Baca juga: Tertangkap di Depok, Buronan Kejati Sulbar Sempat ke Sulawesi Tengah

Menurutnya, kegiatan patroli rutin ini dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang membuat warga resah.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Guna memberikan rasa aman dan tenang bagi warga saat menjalankan ibadah

Sementara saat masih dalam situasi pandemi. Maka diimbau kepada warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci dan menjaga jarak saat beraktifitas diluar rumah.

“Itu sesuai dengan anjuran pemerintah saat ini dengan protokol kesehatan bertujuan agar terhindar wabah covid 19 yang hingga kini belum usai,” tuturnya.

Diketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536.

Pasal 300 KUHP berbunyi dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 4500. Dihukum barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk, barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun dan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan. Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.

Pasal 536 KUHP, barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225.

Kalau pelanggaran itu diulang untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Baca juga: Puskesmas di Banggai Batasi Layanan Pasien, Cegah Penyebaran Covid 19

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Dua Remaja Pembawa Narkoba di Sigi

Polisi ringkus dua remaja pembawa narkoba di Sigi, Sulawesi Tengah, Keduanya diringkus di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru

1 Juni 2021, Jabatan Pengawas di Parimo Beralih Fungsi ke Fungsional

Berdasarkan Intruksi KemenpanRB, terhitung mulai 1 Juni 2021, jabatan pengawas atau Eselon IV akan dialihkan ke jabatan Fungsional.

BPBD Parigi Moutong Siagakan TRC Hadapi Potensi Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah siagakan Tim Reaksi Cepat (TRC) bidang II hadapi potensi bencana.

HUT Parigi Moutong ke 19: Pekerjaan Rumah Kelola Potensi Alam

Pada moment HUT Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ke 19, Pemerintah daerah mempunyai pekerjaan rumah mengelola potensi alam melimpah.

Kesbangpol Parimo: Ormas Terdaftar Syarat Terima Bantuan

Kesbangpol Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebut Organisasi masyarakat atau Ormas terdaftar merupakan syarat terima bantuan.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;