Berita parigi moutong, gemasulawesi– Tim Saber Pungli Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sosialisasi cegah pungutan liar ke 58 desa.
“Kami menyasar 58 Kepala desa (Kades),” ungkap Wakil Ketua Saber Pungli Parigi Moutong, Adrudin Nur, di ruang kerjanya, Selasa 22 Juni 2021.
Menurutnya, itu adalah langkah penting untuk pencegahan praktek Pungli dijajaran pemerintah desa di Parigi Moutong.
Ia menyebut Saber Pungli yang telah dibentuk beberapa tahun terakhir, memang tidak berjalan dengan optimal.
“Kendala keterbatasan anggaran karena refokusing, akibat pandemi covid 19 menjadi penyebabnya,” sebutnya.
Baca juga: Dewan Pers Sebut RUU KUHP Disinyalir Tumpang Tindih Dengan
Walaupun demikian, koordinasi antar pihak dalam Saber Pungli, tetap dilaksanakan. Bahkan, pelaksanaan sosialisasi pencegahaan Pungli itu, telah dikomunikasikan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Pihaknya berencana, akan mengalokasikan anggaran sosialisasi pencegahan Pungli terhadap 58 Kades itu pada APBD Perubahan 2021 ini.
Diharapkan, dengan pelaksanaan sosialisasi dari Saber Pungli itu dapat meningkatkan pemahaman Kades atas praktek-praktek pungutan liar.
Diketahui, dalam KUHP istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas. Namun, dapat disamakan dengan tindak pidana dalam pasal berikut.
Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415 KUHP: Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 418 KUHP: Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2: Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Jaga Stabilisasi Harga, Disperindag Parigi Moutong Pantau Pasar
Laporan: Novita Ramadhani