Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Kabupaten Parigi Moutong menyatakan pihak mereka memberikan kesempatan untuk 2 bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada untuk memperbaiki syarat dukungan.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan jika KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada tanggal 30 Mei 2024.
Ariyana menyampaikan masih ada waktu untuk bakal calon perseorangan yang akan maju untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.
Hal tersebut disampaikannya saat menyerahkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan di Parigi Moutong hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024.
Dia menambahkan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU untuk bakal calon pasangan Isram Said Lolo dan Nasar, dukungan yang memenuhi syarat atau MS sekitar 11.963 dukungan.
“Untuk yang belum memenuhi syarat atau BMS sebanyak 14.967 dukungan, serta yang tidak memenuhi syarat atau TMS 3.649 dukungan, dengan jumlah total syarat yang dimasukkan ke KPU 30.759 dukungan,” katanya.
Ariyana memaparkan untuk pasangan bakal calon perseorangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A Deu, yang dinyatakan memenuhi syarat 19.871 dukungan, BMS 7.891 dukungan dan TMS atau tidak memenuhi syarat 3.950 dukungan, dengan total syarat dukungan dimasukkan ke KPU 31.712 dukungan.
Lebih lanjut, Ariyana menuturkan jumlah penggabungan antara MS dan TMS untuk pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya mendapatkan 26.390 dukungan, sedangkan untuk pasangan Osgar Rahim Matompo dan Alina mendapatkan 27.762 dukungan.
“Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi masing-masing bakal calon yang ditentukan KPU minimal 27.768 dukungan,” terangnya.
Ketua KPU Parigi Moutong menyebutkan kedua pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun, KPU masih akan membuka ruang perbaikan untuk masing-masing bakal calon.
Diketahui jika KPU Parigi Moutong telah menjadwalkan masa perbaikan syarat dukungan dimulai dari tanggal 3 hingga 7 Juni 2024 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi ulang oleh pihaknya.
“Pada masa perbaikan nanti, KPU meminta bakal calon perseorangan memperbaiki dukungan BMS dan juga selisih TMS,” jelasnya.
Ariyana menyatakan jika nanti hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi jumlah sesuai syarat, maka dianggap TMS.
“Namun, jika dinyatakan MS, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” pungkasnya. (*/Mey)