Pacitan, gemasulawesi - Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan berinisial MS diduga telah menggelapkan dana nasabah hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Pada Selasa (11/6), MS dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2023.
MS, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager BRI Pacitan, menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah.
Namun, tidak semua dana kredit tersebut digunakan oleh para nasabah, sehingga masih ada sisa dana di rekening mereka.
“Dari rekening tersebut, MS diduga melakukan pemindahbukuan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman ke dalam rekening simpanan lain yang dikuasai MS tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas Ratno.
Untuk menguras dana nasabah, MS membuat buku rekening beserta kartu ATM atas nama nasabah.
Bukannya diberikan kepada nasabah, MS malah memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening.
‘’Dokumen palsu ini digunakan untuk melakukan transaksi pemindahbukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai tersangka,’’ ungkap Ratno.
Akibat perbuatan oknum manajer di bank pelat merah ini, tujuh nasabah mengalami kerugian keuangan total sebesar Rp 1,2 miliar.
Tindakan MS yang tidak bertanggung jawab ini menyebabkan kerugian besar bagi nasabah yang mempercayakan pengelolaan keuangan mereka kepada bank tersebut.
Ratno Timur Pasaribu menjelaskan lebih lanjut bahwa MS menggunakan berbagai dokumen palsu untuk memuluskan aksinya.
Dokumen tersebut meliputi kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening dengan tanda tangan yang dipalsukan.
Dengan dokumen ini, MS dapat dengan mudah memindahkan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang ia kuasai tanpa sepengetahuan para nasabah.
Kejari Pacitan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua fakta terungkap dan semua pihak yang terlibat bisa dibawa ke pengadilan.
“Motif tersangka diketahui untuk judi online dan juga bermain kripto. Saat ini kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” tambah Ratno.
Insiden ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan, khususnya BRI Cabang Pacitan.
Banyak nasabah yang merasa cemas dan khawatir tentang keamanan dana mereka di bank.
Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bahkan dari kalangan yang dipercayai seperti pegawai bank.
BRI, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah untuk memperketat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga:
Ini Dia Karya Klasik dan Spiritual yang Megah dengan Mendalami Pesona Candi Mendut di Jawa Tengah
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi institusi keuangan lainnya untuk lebih waspada dan melakukan audit internal secara berkala.
Atas tindakannya, MS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kejari Pacitan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam dan memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Ratno menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan bisa menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Selain itu, langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan menunjukkan bahwa kejahatan di sektor keuangan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memantau aktivitas rekening mereka.
Jika menemukan transaksi yang mencurigakan, nasabah sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak bank untuk ditindaklanjuti. (*/Shofia)