Kendari, gemasulawesi – Dinas Perkebunan dan Holtikultura atau Disbun Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan harga kakao non fermentasi di pasaran sekarang ini mengalami kenaikan harga sekitar 125 ribu rupiah per kilogram.
Menurut keterangan dari Disbun Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024, disebutkan jika sebelumnya pada bulan Mei lalu, harga kakao non fermentasi sekitar 115 ribu rupiah per kilogram, yang berarti mengalami kenaikan 10 ribu rupiah per kilogram.
Petugas Informasi Pasar atau PIP Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sulawesi Tenggara, Adnan Jaya, mengatakan tingginya curah hujan juga sangat memberikan pengaruh produk ataupun kualitas kakao non fermentasi.
“Para petani memperlakukan produk kakaonya tersebut dengan sistem pengeringan dari sinar matahari langsung,” ujarnya.
Dia menambahkan kenaikan harga kakao non fermentasi tersebut terjadi dikarenakan dampak permintaan meningkat, sementara itu, stok di pasaran berkurang selama sepekan ini.
Adnan mengungkapkan selain kakao non fermentasi, produk hasil perkebunan lainnya yang mengalami hal yang sama, seperti lada putih yang sebelumnya sekitar 93 ribu rupiah per kilogram yang kini naik menjadi 120 ribu rupiah per kilogram.
“Atau mengalami kenaikan 27 ribu rupiah di minggu terakhir bulan Juni tahun 2024,” katanya.
Dikutip dari Antara, Adnan memaparkan kopra hitam juga mengalami kenaikan pada pekan keempat di bulan Juni 2024, yakni menjadi 10 ribu rupiah per kilogram, dari yang sebelumnya 9.700 rupiah.
“Naik 300 rupiah per kilogram,” ucapnya.
Dia menyatakan untuk mete gelondongan masih tetap pada harga 14 ribu rupiah per kilogram, kecuali mete kupas yang kini tetap pada kisaran 115 ribu rupiah hingga 120 ribu rupiah per kilogram, tergantung pada jenis dan kualitasnya.
“Bunga pala atau fuly tetap kokoh di posisinya, yakni 215 ribu rupiah per kilogram, pala kulit 50 ribu rupiah per kilogram, pinang kupas 4.000 rupiah per kilogram, pala kupas 70 ribu rupiah per kilogram, tandan buah segar 2.100 rupiah per kilogram dan kemiri gelondongan 7 ribu rupiah per kilogram,” terangnya. (Antara)