Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, berdasarkan informasi yang dihimpun, selangkah lagi bakal pasangan calon atau bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir akan memenuhi syarat kuota kursinya.
Saat ini diketahui bahwa bapaslon M. Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir telah mendapatkan 7 kursi dari 3 partai politik.
Adapun 3 partai politik yang telah memberikan dukungannya atau Surat Keputusannya kepada bapaslon M. Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir, yaitu PKS, Hanura dan PAN atau Partai Amanat Nasional.
Baru-baru ini, M. Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir telah mendapatkan 2 SK secara berturut-turut yang dikeluarkan oleh partai politik, yaitu PAN dan Partai Hanura.
Tetapi jauh sebelum PAN dan Hanura memberikan SK kepada M. Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir, PKS lebih awal telah mengeluarkan surat dukungannya untuk M. Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir.
Adapun Surat Keputusan atay SK DPP Partai Hanura dengan Nomor: 128/B.3/DPP-Hanura/VIII/2024, tertanggal 14 Agustus 2024.
Sedangkan PAN atau Partai Amanat Nasional juga mengeluarkan SK atau Surat Keputusannya dengan Nomor: PAN/A.Kpts/KU-SJ/589/VIII/2024, tertanggal 14 Agustus 2024.
Sementara batas minimal menjadi calon bupati dan calon wakil bupati di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, harus mengantongi 8 kursi.
Hingga saat ini, bapaslon tersebut masih terus berjuang di DPP atau Dewan Pimpinan Pusat partai politik yang ada di pusat untuk mendapatkan 1 kursi lain sebagai pemenuhan syaratnya.
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati M. Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir telah mempunyai singkatan sederhana, yaitu ‘BERSINAR’ yang artinya Bersama Nizar dan Ardi.
Lalu untuk diketahui bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, nantinya akan masuk pada tahapan pendaftaran di KPU untuk bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati secara serentak di seluruh Indonesia. (*/Abdul Main)