Gorontalo Utara, gemasulawesi – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo sukses menggelar sosialisasi perlindungan dan penyelamatan arsip terdampak bencana yang berskala Provinsi di Gorontalo Utara.
Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas unsur dari pihak sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Abdul Wahab Paudi, yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo Utara, mewakili Pj Bupati Gorontalo Utara menyampaikan letak geografis Kabupaten Gorontalo Utara yang berada di bibir pasifik mempunyai garis terpanjang di Provinsi Gorontalo.
“Yaitu sekitar 230 km,” ujarnya.
Dengan demikian, wilayah ini mempunyai potensi sekaligus kontribusi untuk daerah di sektor pertanian dan kelautan serta pariwisata.
Dia mengatakan pada hari Minggu, tanggal 1 September 2024, bahwa dengan melihat kondisi ini juga Gorontalo Utara yang berada di pesisir pantai, tidak menutup kemungkinan terjadinya potensi bencana seperti tsunami, gempa bumi, banjir dan longsor dan lain sebagainya.
“Yang dapat menyebabkan kerugian, kerusakan atau kehilangan harta benda, dokumen penting, baik yang tersimpan di lembaga pemerintahan maupun masyarakat, bahkan menelan korban jiwa,” katanya.
Dia melanjutkan hal ini yang pihaknya sampaikan pada pembukaan sosialisasi hari Kamis kemarin.
Dia menyatakan dengan membangun kesadaran dan peningkatan kemampuan diri pada saat pra bencana, saat bencana, maupun setelah bencana, maka perlindungan dan penyelamatan arsip dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengantisipasi dari kerusakan bahkan kehilangan sebuah arsip.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo menyampaikan arsip merupakan bukti pertanggungjawaban dari suatu kegiatan dan penting untuk diantisipasi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
“Perlindungan dan penyelamatan arsip adalah kewajiban semua orang untuk bersama-sama bersinergitas menjalankan apa yang telah diamanahkan dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dimana setiap pemda wajib melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintahan,” ucapnya. (*/Mey)