Viral Aksi 2 Polisi Gadungan Rampas Motor Korban di Cikarang, Begini Modus Operandi Pelaku

Polisi tangkap dua pria polisi gadungan yang merampas motor di Cikarang, begini modus operandi pelaku beraksi.
Polisi tangkap dua pria polisi gadungan yang merampas motor di Cikarang, begini modus operandi pelaku beraksi. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Cikarang, gemasulawesi - Aksi polisi gadungan yang merampas sepeda motor di Cikarang mendadak viral setelah rekaman kejadian tersebut tersebar luas di media sosial. 

Dua pelaku, yang belakangan diketahui berinisial AF (27) dan RS (26), menyamar sebagai anggota polisi untuk menakuti dan memeras korbannya di kawasan Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dalam video yang beredar, kedua pelaku terlihat menghentikan seorang warga yang melintas di area lahan kosong perumahan tersebut.

Dengan menggunakan atribut kepolisian palsu, mereka berpura-pura melakukan pemeriksaan kepada korban. 

Baca Juga:
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Anggota Brimob Saat Amankan Tawuran di Jakarta Timur, Ini Sosoknya

Mereka kemudian menakuti korban dengan ancaman, seolah-olah ada pelanggaran yang serius, sebelum akhirnya merampas sepeda motor milik korban.

Aksi ini mendapatkan perhatian luas dari netizen, yang mengecam tindakan tersebut dan meminta pihak berwenang segera menangkap pelaku. 

Berkat penyelidikan cepat dari aparat kepolisian, para pelaku berhasil ditangkap beberapa hari setelah insiden tersebut terjadi.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di lokasi berbeda saat mencoba melarikan diri dari pengejaran polisi. 

Baca Juga:
Aniaya Rekannya hingga Tewas, 6 Tahanan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan dan Dikenai Sanksi Berat Ini

“Untuk menakuti dan memeras korbannya, modus operandi mereka adalah dengan berpura-pura menjadi anggota Polri. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan bukti dari rekaman CCTV,” jelas Sutrisno pada Senin, 2 September 2024.

Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, dengan dugaan bahwa mereka telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali di daerah lain. 

“Kami menduga bahwa para pelaku sudah sering melakukan tindakan seperti ini. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus,” tambah Sutrisno.

Akibat perbuatannya, AF dan RS diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang masing-masing membawa ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Baca Juga:
Sah! 40 Orang Anggota DPRD Parigi Moutong Resmi Dilantik Hari ini

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas, dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Beraksi hingga 2 Kali! Polisi Amankan Pria Pencuri Sepeda Motor di Kota Tangerang, Ini Modus Operandi Pelaku

Pria berinisial M ditangkap karena mencuri sepeda motor dua kali di Tangerang. Polisi temukan kunci letter T sebagai alat kejahatan.

Gunakan Alat Berat, Polisi Penjajah Israel dan Staf Kotamadya Hancurkan Rumah Warga Palestina di Kota Silwan

Rumah milik warga Palestina di Kota Silwan dihancurkan oleh staf kotamadya dan polisi penjajah Israel dengan menggunakan alat berat.

Viral Dugaan Polisi Halangi Advokat untuk Beri Bantuan Hukum kepada Pendemo yang Ditangkap Gegara Bertindak Anarkis, Begini Faktanya

Polda Metro Jaya buka suara terkait narasi viral yang menyebut menghalang-halangi advokat yang akan beri bantuan hukum kepada para pendemo.

Dilakukan dalam Kurun Waktu 2 Hari Berturut-Turut, Polisi Ungkap 3 Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi Tengah

Polisi mengungkapkan kasus penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing di perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

Amankan Aksi Beberapa Elemen Masyarakat di Depan Gedung DPR, Sebanyak 2013 Personel Gabungan Dikerahkan Kepolisian

Lebih dari 2 ribu personel gabungan diterjunkan kepolisian untuk mengamankan aksi yang berlangsung hari ini di depan gedung DPR RI.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;