Gunakan Alat Berat, Polisi Penjajah Israel dan Staf Kotamadya Hancurkan Rumah Warga Palestina di Kota Silwan

Ket. Foto: Rumah Warga Palestina di Kota Silwan Dihancurkan oleh Polisi Penjajah Israel dan Staf Kotamadya
Ket. Foto: Rumah Warga Palestina di Kota Silwan Dihancurkan oleh Polisi Penjajah Israel dan Staf Kotamadya Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – Menurut laporan, polisi pendudukan penjajah Israel dan staf kotamadya menyerbu lingkungan Al-Bustan di Kota Silwan, sebelah selatan Yerusalem.

Dalam penyerbuan yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, waktu setempat, mereka menggunakan alat berat untuk menghancurkan rumah warga Palestina lainnya dengan dalih tidak memiliki izin pembangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pusat Informasi Palestina.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Mengebom 2 Lokasi Terpisah di Kota Gaza Utara, 9 Warga Palestina Dilaporkan Tewas

Izin semacam itu sangat jarang, bahkan tidak pernah, diberikan kepada pemilik rumah Palestina oleh otoritas penjajah Israel.

Menurut data resmi Palestina yang diterbitkan oleh Gubernur Yerusalem, jumlah pembongkaran selama bulan ini saja sama dengan jumlah total pembongkaran penjajah Israel yang dilakukan di kota yang diduduki tersebut selama paruh pertama tahun ini.

Ada 127 pembongkaran di Yerusalem yang diduduki selama paruh pertama tahun 2024, termasuk 42 pembongkaran paksa dan juga 73 pembongkaran yang dilakukan oleh pasukan pendudukan penjajah Israel.

Baca Juga:
Klaim Orang Yahudi Memiliki Hak untuk Berdoa, Menteri Keamanan Nasional Penjajah Israel Sebut Akan Membangun Sinagoge di Masjid Al Aqsa

Jika pemilik rumah Palestina menolak untuk menghancurkan rumah mereka sendiri, maka penjajah Israel akan melakukannya untuk mereka dan menagih pemilik rumah atas tindakan itu.

Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina mencatat 243 pembongkaran di Tepi Barat yang diduduki selama periode yang sama, termasuk 318 fasilitas masyarakat sipil.

Di sisi lain, sekitar 60 organisasi media dan HAM mendesak Uni Eropa pada tanggal 26 Agustus 2024, waktu setempat, untuk menghentikan perjanjian kerja sama dengan penjajah Israel dan menjatuhkan sanksi, menuduh penjajah Israel menargetkan jurnalis di Jalur Gaza.

Baca Juga:
Beberapa Orang Dilaporkan Terluka dan yang Lainnya Ditangkap Selama Serangan yang Dilakukan Pemukim Penjajah Israel di Desa al-Buwaib Tepi Barat

Dalam pernyataan bersama, kelompok itu mengatakan menanggapi jumlah jurnalis yang terbunuh dan pelanggaran kebebasan pers yang berulang oleh otoritas penjajah Israel sejak dimulainya perang dengan Hamas, RSF atau Reporters Without Borders dan 59 organisasi lainnya menyerukan kepada Uni Eropauntuk menangguhkan Perjanjian Asosiasi dengan penjajah Israel.

“Dan untuk mengadopsi sanksi yang ditargetkan terhadap mereka yang bertanggung jawab,” ujar mereka.

Seruan tersebut disampaikan menjelang pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa di Brussels pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Setidaknya 71 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Penjajah Israel di Jalur Gaza, Korban Meninggal Menjadi 40405

Setidaknya 71 orang warga Palestina meninggal dalam serangan penjajah Israel di Jalur Gaza sehingga jumlah korban tewas menjadi 40405.

Pasukan Penjajah Israel Merobek dan Membakar Al Quran di Masjid Bani Saleh Gaza Utara, Hamas Serukan untuk Mengutuk dan Menyatakan Kemarahan

Hamas telah menyerukan negara-negara dan organisasi Arab dan Muslim untuk mengutuk karena pasukan penjajah Israel membakar Al Quran.

Kepada Presiden AS, Benjamin Netanyahu Telah Berjanji Tentara Penjajah Israel Akan Mundur Sejauh 1 Kilometer dari Koridor Philadelphia

PM penjajah Israel telah berjanji kepada Joe Biden bahwa tentara penjajah Israel akan mundur sejauh 1 kilometer dari Koridor Philadelphia.

Jaksa ICC Desak Hakim untuk Segera Memutuskan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pejabat Penjajah Israel dan Hamas

Hakim ICC didesak Jaksa ICC untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Hamas dan pejabat penjajah Israel.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;