Depok, gemasulawesi - Peristiwa penganiayaan di dalam rumah tahanan kembali mencuat ke permukaan, kali ini terjadi di Rutan Kelas I Kota Depok.
Kasus ini melibatkan enam tahanan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap RA (26), seorang tersangka kasus narkoba yang sedang menjalani penahanan di rutan tersebut.
Kejadian ini memicu keprihatinan dan langkah tegas dari pihak Rutan Depok untuk menangani pelanggaran yang terjadi di dalam fasilitas mereka.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, mengungkapkan bahwa enam tahanan yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut kini telah dikenai sanksi berat.
Mereka telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah, sebuah langkah yang menunjukkan keseriusan pihak rutan dalam menegakkan disiplin dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Bagi warga binaan yang terbukti melakukan penganiayaan, kami berikan hukuman tegas dengan mencatat pelanggaran mereka dalam Register F," ujar Lamarta dalam keterangan yang dirilis pada Senin, 2 September 2024.
Tidak hanya dipindahkan ke Nusakambangan, keenam pelaku juga ditempatkan di sel isolasi sebagai bagian dari hukuman disipliner.
Selain itu, hak-hak mereka sebagai tahanan, termasuk hak untuk mendapatkan remisi dan hak-hak integrasi lainnya, juga dicabut.
Lamarta menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya rutan untuk memastikan bahwa pelanggaran serius seperti penganiayaan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi yang tegas.
Lamarta menyayangkan terjadinya insiden pengeroyokan di antara tahanan, dan menekankan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pengawasan di Rutan Depok.
Menurutnya, evaluasi ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
"Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa insiden serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," jelas Lamarta.
Baca Juga:
Sah! 40 Orang Anggota DPRD Parigi Moutong Resmi Dilantik Hari ini
Lebih lanjut, Lamarta menyatakan bahwa pihak Rutan Depok tidak akan menolerir keterlibatan petugas dalam insiden seperti ini.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan petugas yang terlibat atau lalai dalam tugasnya hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan, tindakan tegas akan segera diambil.
Petugas yang terbukti bersalah akan dilaporkan ke kantor wilayah untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenai sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan mereka.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada petugas yang terlibat dalam kasus ini. Tindakan tegas akan diberikan kepada petugas yang bersangkutan, dan kami akan melaporkannya ke kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Lamarta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan rutan dan lapas, bahwa disiplin dan pengawasan yang ketat harus diterapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan tindakan tegas yang telah diambil, diharapkan tidak ada lagi insiden kekerasan yang terjadi di dalam Rutan Depok, sehingga hak-hak tahanan dapat tetap terlindungi dengan baik. (*/Shofia)