Tangerang, gemasulawesi - Kampung Babakan Asem di Kabupaten Tangerang dikejutkan oleh sebuah kasus pembobolan rumah yang menegangkan.
Kasus ini terjadi sekitar pukul 04.35 WIB ketika seorang pelaku yang kemudian diketahui bernama K alias Rudin, berhasil memasuki sebuah rumah dengan cara yang terencana.
Pencurian ini melibatkan beberapa barang berharga yang diambil dari dalam rumah korban, termasuk uang tunai, dua buah jam tangan, dan sebuah cincin emas.
Menurut keterangan Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, pelaku Rudin memulai aksinya dengan memanjat tembok rumah menggunakan tangga.
Setelah berhasil masuk melalui pintu belakang yang dipaksa dengan alat seperti obeng dan pahat, Rudin mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah.
Selama aksi ini, pelaku terlihat jelas dalam rekaman CCTV yang terpasang di lokasi, menunjukkan modus operandi yang cukup terorganisir.
Setelah menerima laporan dari korban dan memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelidikan ini membuahkan hasil ketika pada Kamis, 5 September 2024, Kapolsek Teluknaga mengungkap jika pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang terletak tidak jauh dari lokasi pencurian.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dan petunjuk dari hasil rekaman CCTV serta laporan warga setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang mencakup jaket switer dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian, serta barang-barang hasil curian seperti uang tunai Rp285 ribu, dua jam tangan, dan cincin emas seberat 2,5 gram.
Pelaku Rudin mengakui kepada polisi bahwa dia melakukan pencurian seorang diri dan sudah melakukan aksi serupa lebih dari lima kali dengan modus yang sama.
“Pelaku mengaku bahwa dia sudah melakukan pencurian lebih dari lima kali dengan cara yang sama, dan hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolsek Wahyu.
Rudin menjelaskan bahwa dia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjual barang-barang hasil curian untuk mendapatkan uang.
Rudin akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian. Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tetapi juga meningkatkan kewaspadaan di kalangan masyarakat serta memotivasi pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut.
Penangkapan Rudin diharapkan bisa mengurangi kasus pencurian dan meningkatkan rasa aman di Kampung Babakan Asem. (*/Shofia)