Nasional, gemasulawesi - Kasus pencurian data pribadi yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat baru-baru ini menggemparkan dunia maya.
Di kawasan Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, polisi mengungkap skandal besar terkait Phishing Cybercrime Identity Theft.
Kasus ini melibatkan pencurian ribuan data KTP yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Nusapro Telemedia Persada yang bekerja sama dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kasus ini berawal dari praktek penipuan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial MR dan L.
Mereka masing-masing bekerja sebagai kepala cabang dan operator di perusahaan tersebut.
Dalam upaya memenuhi target penjualan SIM card Indosat, para pelaku mengorbankan etika dan hukum dengan mencuri data pribadi warga.
Para pelaku terlibat dalam kegiatan ilegal untuk mencapai target penjualan 4.000 SIM card Indosat per bulan.
Untuk mencapai target tersebut, mereka memanfaatkan data pribadi yang diperoleh secara tidak sah.
"Mereka melaksanakan permintaan yang diberikan oleh PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target menjual 4.000 SIM card Indosat, selain itu juga menetapkan target kepada PT Nusa Pro Telemedia Persada agar mampu menjual 4.000 SIM card Indosat setiap bulannya," ujar Bismo.
Dalam praktiknya, MR bertanggung jawab untuk memasukkan SIM card ke dalam handphone dan mengisinya dengan data yang dicuri dari identitas orang lain tanpa izin.
Bismo menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi untuk mendapatkan data identitas dan NIK dari korban.
Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi SIM card secara ilegal.
Proses ini memungkinkan mereka untuk memenuhi target penjualan dengan cara yang melanggar hukum.
Dengan menggunakan metode ini, pelaku berhasil mencuri sekitar 3.000 identitas warga Kota Bogor.
Barang bukti yang disita oleh polisi dari kasus ini sangat mencolok. Di antaranya termasuk komputer monitor, CPU, serta ribuan kartu SIM Indosat dengan berbagai kuota, dari 9 GB hingga 0 KB.
Selain itu, ada juga 20.000 voucher Indosat IM3 dan 200 kartu SIM yang sudah teregistrasi. Barang bukti ini menunjukkan besarnya skala operasi pencurian data yang dilakukan oleh pelaku.
Para tersangka dalam kasus ini kini dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun menurut Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 dan lima tahun penjara menurut Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran siber. (*/Shofia)