Heboh Pencurian Data Pribadi Ribuan Warga oleh Perusahaan SIM Card di Dunia Maya, Begini Modus Operandi Pelaku Melancarkan Aksinya

Polisi mengungkap kasus pencurian data pribadi di dunia maya atau Phishing Cybercrime Identity Theft kartu sim Indosat.
Polisi mengungkap kasus pencurian data pribadi di dunia maya atau Phishing Cybercrime Identity Theft kartu sim Indosat. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Kasus pencurian data pribadi yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat baru-baru ini menggemparkan dunia maya. 

Di kawasan Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, polisi mengungkap skandal besar terkait Phishing Cybercrime Identity Theft. 

Kasus ini melibatkan pencurian ribuan data KTP yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Nusapro Telemedia Persada yang bekerja sama dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kasus ini berawal dari praktek penipuan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial MR dan L. 

Baca Juga:
Dalam Meningkatkan PAD, UPT XI Samsat Sigi Mulai Akhir Tahun 2023 Secara Resmi Melayani Pergantian Pelat Motor 5 Tahunan dan Perpanjangan STNK

Mereka masing-masing bekerja sebagai kepala cabang dan operator di perusahaan tersebut. 

Dalam upaya memenuhi target penjualan SIM card Indosat, para pelaku mengorbankan etika dan hukum dengan mencuri data pribadi warga.

Para pelaku terlibat dalam kegiatan ilegal untuk mencapai target penjualan 4.000 SIM card Indosat per bulan. 

Untuk mencapai target tersebut, mereka memanfaatkan data pribadi yang diperoleh secara tidak sah. 

Baca Juga:
Amerika Serikat Dilaporkan Menjatuhkan Sanksi terhadap Kelompok Pemukim Penjajah Israel dan Seorang Penjaga Keamanan Sipil di Tepi Barat

"Mereka melaksanakan permintaan yang diberikan oleh PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target menjual 4.000 SIM card Indosat, selain itu juga menetapkan target kepada PT Nusa Pro Telemedia Persada agar mampu menjual 4.000 SIM card Indosat setiap bulannya," ujar Bismo.

Dalam praktiknya, MR bertanggung jawab untuk memasukkan SIM card ke dalam handphone dan mengisinya dengan data yang dicuri dari identitas orang lain tanpa izin.

Bismo menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi untuk mendapatkan data identitas dan NIK dari korban. 

Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi SIM card secara ilegal. 

Baca Juga:
Meresahkan! Aksi Jaksa Gadungan Terbongkar, Begini Cara Licik Pelaku Memperdaya Korban Hingga Raup Keuntungan Rp4,6 Miliar

Proses ini memungkinkan mereka untuk memenuhi target penjualan dengan cara yang melanggar hukum. 

Dengan menggunakan metode ini, pelaku berhasil mencuri sekitar 3.000 identitas warga Kota Bogor.

Barang bukti yang disita oleh polisi dari kasus ini sangat mencolok. Di antaranya termasuk komputer monitor, CPU, serta ribuan kartu SIM Indosat dengan berbagai kuota, dari 9 GB hingga 0 KB. 

Selain itu, ada juga 20.000 voucher Indosat IM3 dan 200 kartu SIM yang sudah teregistrasi. Barang bukti ini menunjukkan besarnya skala operasi pencurian data yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga:
Ketua KPU Sulawesi Utara Sebut Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Adalah Bentuk Mengejawantahkan Mandat Konstitusi dan UU

Para tersangka dalam kasus ini kini dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun menurut Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 dan lima tahun penjara menurut Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022. 

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran siber. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Nekad Panjat Tembok Rumah Siang Bolong, Pelaku Pencurian di Kawasan Jatisari Bekasi Kepergok Warga Saat Beraksi

Pelaku pencurian yang beraksi di siang bolong berhasil diamankan setelah aksinya kepergok warga di kawasan Jatisari, Bekasi.

Kepergok Warga! Heboh Pencurian Spion Mobil di Jakarta Timur, Satu Pelaku Tewas dalam Kecelakaan Saat Melarikan Diri, Begini Kronologinya

Satu dari dua orang diduga pelaku pencurian spion mobil tewas usai menabrak tiang saat berusaha kabur dengan sepeda motornya.

Apes! Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat Kepergok Warga, Berniat Kabur Berujung Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Polisi mengamankan pria berinisial RDH (25), pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Barat, begini kronologi penangkapannya.

Viral Aksi Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Bantu Dorong di Pondok Aren Tangerang Selatan, Polisi Buru Pelaku

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus setut terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Heboh Penangkapan Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor di Tanjung Priok Jakarta Utara, Ternyata Sudah Pernah Beraksi hingga 5 Kali

Polisi mengamankan pria berinisial FPR (28), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;