Sigi, gemasulawesi – UPT atau Unit Pelaksana Teknis XI Samsat Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai akhir tahun 2023 secara resmi melayani pergantian plat motor 5 tahunan dan perpanjangan STNK untuk masyarakat Kabupaten Sigi dalam meningkatkan PAD atau Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di kabupaten tersebut.
Dalam keterangannya pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, menyampaikan selama ini pihaknya telah melayani perpanjangan STNK tahunan.
Dia mengatakan untuk proses pelayanan pergantian pelat kendaraan bermotor 5 tahunan baru dibuka sejak bulan Desember tahun 2023 di UPT Samsat Sigi.
“Pelayanan pergantian pelat kendaraan itu hanya memerlukan waktu selama kurang dari 1 hari,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, dia menuturkan proses pergantian pelat dan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan dapat selesai 2 jam di Kantor UPT Samsat Sigi.
“Untuk realisasi PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor sejak bulan Desember 2023 hingga bulan Juli 2024 sebesar 62 persen,” katanya.
Sementara realisasi BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Samsat Sig sejak bulan Januari hingga bulan Agustus 2024 sebesar 82 persen.
Dia menyampaikan tahun 2024 ini ada peningkatan target menjadi 48 miliar rupiah dari sebelumnya hanya 26 miliar rupiah untuk realisasi penerimaan pajak kendaraan lewat Samsat Sigi.
Dia menerangkan persyaratan untuk perpanjangan STNK 5 tahun, yakni memperlihatkan STNK dan BPKB asli, bukti cek fisik kendaraan dan KTP elektronik.
“Warga Palu, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan, sepetti Palupi dan Palu Selatan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sigi,” ucapnya.
Dia menyebutkan pihaknya perhatikan banyak masyarakat dari Palu membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat Sigi sebab pelayanan disini antrean tidak sebanyak di Samsat Palu.
Diketahui sekarang ini realisasi penerimaan pajak kendaraan di UPT Samsat Sigi mencapai 73 persen.
Baca Juga:
40 UMKM di Sigi Dibantu oleh UIN Datokarama Palu dalam Percepatan Sertifikasi Produk Halal
Dia menuturkan sumber penerimaan pajak tahun 2024 berasal dari PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (Antara)