Tangerang Selatan, gemasulawesi - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang Selatan berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setempat.
Pengungkapan sindikat ini cukup mengejutkan, karena otak di balik komplotan pencurian tersebut ternyata adalah pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri yang berinisial YAS (22) dan SA (24) ini bertindak sebagai penadah hasil curian, memperjualbelikan motor curian tanpa surat-surat resmi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya penjualan motor bekas tanpa dilengkapi dokumen resmi di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap YAS di Jalan Boulevard Utara beberapa waktu lalu.
Setelah penangkapan YAS, terungkap bahwa istrinya, SA, juga terlibat dalam memperdagangkan motor-motor bodong tersebut.
“Dari informasi tersebut, kami berhasil menangkap pasangan suami istri yang bertindak sebagai penadah motor curian,” ujarnya, dikutip pada Minggu, 8 September 2024.
Menurut Victor, modus operandi dari sindikat ini cukup sederhana, namun efektif.
Komplotan ini terdiri dari para pencuri motor, atau yang dikenal sebagai "pemetik," yang mencuri motor dari berbagai lokasi.
Setelah berhasil mendapatkan motor curian, mereka menjualnya kepada YAS dan SA, yang kemudian memperdagangkan motor tersebut tanpa dokumen sah.
Ini adalah salah satu alasan mengapa sindikat ini bisa beroperasi dengan lancar, mengingat harga motor curian biasanya jauh lebih murah karena tidak dilengkapi surat-surat.
Polisi tidak berhenti hanya dengan menangkap pasutri ini. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YAS dan SA, delapan anggota sindikat lainnya yang berperan sebagai pemetik juga berhasil ditangkap.
Para pemetik ini bertanggung jawab mencuri motor-motor yang nantinya dijual kepada YAS dan SA.
Dari hasil penggerebekan dan penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan.
Sebanyak 16 unit motor yang diduga hasil curian disita, serta senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir peluru, satu butir selongsong peluru, tiga kunci letter T, satu kunci duplikat, dan kunci magnet.
Senjata api ini diduga digunakan untuk mempermudah aksi mereka dalam menjalankan pencurian, sekaligus mengintimidasi korban jika diperlukan.
AKBP Victor Inkiriwang menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 363 KUHP, juncto Pasal 481 KUHP, serta pasal subsider Pasal 480 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, serta memperhatikan transaksi kendaraan yang tidak disertai dokumen lengkap.
Pengungkapan sindikat curanmor ini menjadi contoh betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
Berkat laporan dari masyarakat, polisi berhasil menangkap sindikat yang telah beroperasi dengan mulus dan menghentikan aktivitas ilegal mereka. (*/Shofia)