Laboratorium Ilegal Tembakau Sintetis Ditemukan di Bekasi, Begini Cara Pelaku Operasikan Bisnis Gelapnya

Ungkap praktik ilegal pembuatan tembakau sintetis di Bekasi, polisi amankan 105 kg tembakau gorilla dalam penggerebekan.
Ungkap praktik ilegal pembuatan tembakau sintetis di Bekasi, polisi amankan 105 kg tembakau gorilla dalam penggerebekan. Source: Foto/ilustrasi/Pexels.com

Bekasi, gemasulawesi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini mengungkap praktik ilegal pembuatan tembakau sintetis di sebuah Clandestine Laboratory yang berlokasi di salah satu cluster perumahan mewah di Bekasi. 

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kronologi kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik mengenai adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa pelaku beroperasi dari sebuah rumah yang disewa di perumahan mewah di Bekasi. 

Baca Juga:
Usut Kasus Penembakan di Tanjung Priok yang Sempat Viral, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku, Ini Sosoknya

Informasi ini mengarah pada pelaku yang terlibat dalam jaringan pembuatan dan peredaran narkoba, khususnya tembakau sintetis yang dikenal dengan sebutan tembakau gorilla.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik melanjutkan dengan pengintaian dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial OS (29) saat ia sedang memproduksi tembakau sintetis. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di kalangan masyarakat, termasuk penggunaan lokasi-lokasi yang tidak biasa untuk kegiatan ilegal.

"Di lokasi, kami menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," ujar Syahduddi dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga:
Aksi Sekelompok Orang Rusak Rumah Warga di Sukabumi Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 105 kilogram tembakau sintetis yang siap edar, alat produksi, serta bahan baku prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, dan narkotika jenis sabu. 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa OS mengaku bekerja di bawah perintah VG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun ia hanya menerima Rp22,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 yakni tentang Narkotika.

Baca Juga:
Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Adapun ancaman hukuman penjara yang menjerat pelaku nantinya paling lama adalah 20 tahun. 

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya, VG dan BI, untuk mempertanggungjawabkan peran mereka dalam jaringan narkoba ini.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba yang terus mengintai, serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Usut Kasus Penembakan di Tanjung Priok yang Sempat Viral, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku, Ini Sosoknya

Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penembakan di Tanjung Priok, barang bukti disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Aksi Sekelompok Orang Rusak Rumah Warga di Sukabumi Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Perusakan rumah suporter Persib Bandung oleh oknum Persija Jakarta berujung penangkapan. Polisi terus usut pelaku lainnya.

Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Dua dari tujuh jenazah remaja yang ditemukan di Kali Bekasi teridentifikasi, lima lainnya masih dalam proses.

Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar di Majalengka Terbongkar, Begini Rincian Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Kasus uang palsu terungkap di Majalengka. Polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,5 miliar dari empat tersangka.

Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu

Viral, guru SMP di Lamongan menampar siswa karena dipanggil tanpa sebutan "Bu" saat ulangan Bahasa Inggris.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;