Laboratorium Ilegal Tembakau Sintetis Ditemukan di Bekasi, Begini Cara Pelaku Operasikan Bisnis Gelapnya

Ungkap praktik ilegal pembuatan tembakau sintetis di Bekasi, polisi amankan 105 kg tembakau gorilla dalam penggerebekan.
Ungkap praktik ilegal pembuatan tembakau sintetis di Bekasi, polisi amankan 105 kg tembakau gorilla dalam penggerebekan. Source: Foto/ilustrasi/Pexels.com

Bekasi, gemasulawesi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini mengungkap praktik ilegal pembuatan tembakau sintetis di sebuah Clandestine Laboratory yang berlokasi di salah satu cluster perumahan mewah di Bekasi. 

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kronologi kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik mengenai adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa pelaku beroperasi dari sebuah rumah yang disewa di perumahan mewah di Bekasi. 

Baca Juga:
Usut Kasus Penembakan di Tanjung Priok yang Sempat Viral, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku, Ini Sosoknya

Informasi ini mengarah pada pelaku yang terlibat dalam jaringan pembuatan dan peredaran narkoba, khususnya tembakau sintetis yang dikenal dengan sebutan tembakau gorilla.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik melanjutkan dengan pengintaian dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial OS (29) saat ia sedang memproduksi tembakau sintetis. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di kalangan masyarakat, termasuk penggunaan lokasi-lokasi yang tidak biasa untuk kegiatan ilegal.

"Di lokasi, kami menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," ujar Syahduddi dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga:
Aksi Sekelompok Orang Rusak Rumah Warga di Sukabumi Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 105 kilogram tembakau sintetis yang siap edar, alat produksi, serta bahan baku prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, dan narkotika jenis sabu. 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa OS mengaku bekerja di bawah perintah VG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun ia hanya menerima Rp22,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 yakni tentang Narkotika.

Baca Juga:
Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Adapun ancaman hukuman penjara yang menjerat pelaku nantinya paling lama adalah 20 tahun. 

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya, VG dan BI, untuk mempertanggungjawabkan peran mereka dalam jaringan narkoba ini.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba yang terus mengintai, serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Usut Kasus Penembakan di Tanjung Priok yang Sempat Viral, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku, Ini Sosoknya

Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penembakan di Tanjung Priok, barang bukti disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Aksi Sekelompok Orang Rusak Rumah Warga di Sukabumi Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Perusakan rumah suporter Persib Bandung oleh oknum Persija Jakarta berujung penangkapan. Polisi terus usut pelaku lainnya.

Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Dua dari tujuh jenazah remaja yang ditemukan di Kali Bekasi teridentifikasi, lima lainnya masih dalam proses.

Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar di Majalengka Terbongkar, Begini Rincian Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Kasus uang palsu terungkap di Majalengka. Polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,5 miliar dari empat tersangka.

Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu

Viral, guru SMP di Lamongan menampar siswa karena dipanggil tanpa sebutan "Bu" saat ulangan Bahasa Inggris.

Berita Terkini

wave

Atasi Krisis Dokter, Bupati Erwin Burase Amankan Kuota Kuliah Kedokteran di UNG

Pemda Parigi Moutong resmi bekerja sama dengan Universitas Negeri Gorontalo untuk membuka program afirmasi kedokteran bagi putra daerah.

Pembangunan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dimulai, Kementerian PU Nyatakan Lahan Jonokalora Layak

Kementerian PU nyatakan lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong layak teknis. Bupati Erwin Burase instruksikan pembersihan lahan pekan depan.

Jembatan Bambalemo Parigi Moutong Diusulkan Masuk Proyek Prioritas Kementerian PUPR

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mendatangi Kementerian PUPR demi memperjuangkan proyek Jembatan Bambalemo dan jalan strategis daerah.

Hama dan Irigasi Rusak Ancam Petani Parigi Moutong, DPRD Desak Kementan Turun Tangan

Petani Parigi Moutong hadapi ancaman gagal panen akibat serangan hama wereng dan tikus. DPRD desak Kementan amankan pasokan pestisida.

Bupati Erwin Burase Temui Wamentan Ajukan Modernisasi Pertanian Parigi Moutong

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menemui Wamentan Sudaryono guna mempercepat modernisasi teknologi pertanian dan irigasi daerah.


See All
; ;