Usut Kasus Pembubaran Acara Silaturahmi Diaspora di Kemang Jakarta Selatan, 2 Tersangka Ditahan

Polisi menetapkan dua tersangka terkait pembubaran acara Silaturahmi Kebangsaan di Kemang.
Polisi menetapkan dua tersangka terkait pembubaran acara Silaturahmi Kebangsaan di Kemang. Source: Foto/dok. PMJ News

Jakarta, gemasulawesi - Pembubaran acara Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan tengah menjadi perhatian pihak kepolisian. 

Insiden yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) tersebut telah menyebabkan situasi menjadi ricuh. 

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif pembubaran serta dugaan tindak penganiayaan yang terjadi selama acara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa pelaku pembubaran diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang. 

Baca Juga:
Aksi Brutal 3 Pria di Banyuwangi Resahkan Warga, Rusak hingga Curi Properti di Beberapa Sekolah

"Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," ujar Ade Rahmat, dikutip pada Minggu, 29 September 2024.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa rekaman CCTV dan video dari ponsel untuk mengidentifikasi lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Dalam penelusuran ini, polisi mengamankan lima orang terkait dengan peristiwa pembubaran dan penganiayaan yang terjadi. 

Dari lima orang tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga:
Otoritas Palestina dan Pendudukan Sepakat Mengerahkan 500 Personel Keamanan di Tepi Barat untuk Membongkar Alat Peledak

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut berinisial FEK dan GW. 

"FEK bertindak sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW sebagai pelaku perusakan spanduk," ungkap Djati. 

Sementara itu, tiga orang lainnya yang berinisial JJ, LW, dan MDM masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. 

Djati menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:
11 Personel Medis Dilaporkan Tewas dalam Serangkaian Serangan Udara yang Menargetkan Fasilitas Kesehatan di Lebanon

Dua tersangka dalam kasus ini akan dikenakan dengan beberapa pasal yang cukup berat. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. 

Selain itu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga akan digunakan untuk menuntut tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

Kasus ini bermula dari pembubaran paksa acara Silaturahmi Kebangsaan yang berlangsung di hotel kawasan Kemang. 

Baca Juga:
Militer Penjajah Israel Klaim Serangan Udara Menewaskan Kepala Infrastruktur Hamas

Sekelompok OTK datang ke lokasi dan membubarkan acara secara paksa, mengakibatkan suasana menjadi kacau. 

Selain melakukan pembubaran, para pelaku juga diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap beberapa peserta acara.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, sebelumnya menyebut bahwa ada sekitar 25 orang yang terlibat dalam pembubaran tersebut, berdasarkan rekaman video yang beredar. 

Polisi menduga pelaku pembubaran ini berbeda dengan kelompok yang melakukan unjuk rasa (unras) di sekitar lokasi pada waktu yang sama.

Baca Juga:
Gerkatin Provinsi Gorontalo Mengadakan Perayaan Akbar Hari Bahasa Isyarat Internasional

Polisi berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat, sehingga tindakan hukum dapat segera diterapkan. 

Peristiwa ini menambah deretan insiden kekerasan yang terjadi di ruang publik, dan polisi memastikan akan melakukan langkah tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Aksi Brutal 3 Pria di Banyuwangi Resahkan Warga, Rusak hingga Curi Properti di Beberapa Sekolah

Tiga pria pelaku pencurian dan pengerusakan di sekolah-sekolah Banyuwangi viral di media sosial. Polisi berhasil menangkap ketiganya.

Gerkatin Provinsi Gorontalo Mengadakan Perayaan Akbar Hari Bahasa Isyarat Internasional

Perayaan akbar Hari Bahasa Isyarat Internasional atau HBII dilaksanakan oleh Gerkatin Provinsi Gorontalo.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Melaksanakan Diskusi Kelompok RPZKK

Diskusi kelompok RPZKK dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.

21 Hunian Tetap Diserahkan kepada Korban Gempa dan Likuefaksi Kota Palu

21 hunian tetap atau huntap yang dibangun oleh lembaga kemanusiaan asal Prancis diserahkan kepada korban gempa dan likuefaksi.

Pemerintah Kabupaten Pangkep Menggelar Acara Pengukuhan Forum Anak Saudara Pangkep Periode 2024 hingga 2025

Acara pengukuhan Forum Saudara Pangkep periode 2024-2025 dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep.

Berita Terkini

wave

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.


See All
; ;