Paslon Nomor Urut 3 dalam Pilkada Gorontalo Utara Resmi Melaporkan KPU Setempat ke Bawaslu

Ket. Foto: KPU Setempat Resmi Dilaporkan oleh Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Gorontalo Utara ke Bawaslu
Ket. Foto: KPU Setempat Resmi Dilaporkan oleh Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Gorontalo Utara ke Bawaslu Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas KPU Gorontalo Utara)

Gorontalo Utara, gemasulawesi – Pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada tahun 2024 di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yakni calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar, resmi melaporkan pihak KPU setempat ke Bawaslu Gorontalo Utara.

Keduanya diketahui  melalui kuasa hukumnya datang melaporkan KPU Gorontalo Utara ke Bawaslu.

Dalam keterangannya di Gorontalo, Nanang Abas, yang merupakan kuasa hukum keduanya menyatakan pihaknya datang ke Bawaslu pukul 01.29 WITA untuk melaporkan KPU Gorontalo Utara.

Baca Juga:
Sekda Pinrang Memimpin Rapat Persiapan Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Sulsel ke 355

“Mekanisme ini kami tempuh untuk setelahnya akan melaporkan 5 individu penyelenggara di lembaga itu ke DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dia menerangkan pihaknya menilai KPU dalam tugasnya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Materi laporan adalah 5 individu penyelenggara KPU Gorontalo Utara telah menghilangkan hak orang untuk menjadi calon Bupati dan calon Wabup.

Baca Juga:
Sempat Kepergok Warga! Polisi Buru Pelaku Pencurian Velg Motor di Depok, Segini Kerugian yang Dialami Korban

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan 5 orang penyelenggara di lembaga ini telah melakukan kejahatan terhadap jabatan sebagai penyelenggara teknis pemilihan Bupati.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang atau UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2, kami melaporkan mereka,” ungkapnya.

Laporan awal dimasukkan lewat Bawaslu sesuai SOP, lalu seluruh laporan akan diverifikasi di tingkat Bawaslu.

Baca Juga:
Komplotan Begal Bersenjata Tajam Rampas Sepeda Motor di Pulogadung Jakarta Timur, Polisi Kejar Pelaku

Dia menerangkan kliennya merasa dirugikan atas tindakan pihak KPU Gorontalo Utara yang telah menyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat terhadap calon Bupati Ridwan Yasin menyangkut statusnya sebagai terpidana, padahal putusan kliennya bukan pidana dengan ancaman di atas 5 tahun sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Dia menyebutkan pihaknya berharap laporan ini diterima di tingkat Bawaslu untuk langkah hukum selanjutnya dan mendapatkan keadilan untuk kliennua.

Saat ini, calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar telah kembali resmi mengikuti perhelatan pemilihan Bupati.

Baca Juga:
Penganiayaan Brutal! Kakek 73 Tahun Pukul Ketua RW dengan Balok Kayu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Pihak Bawaslu Gorontalo Utara dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam putusannya meminta pihak KPU setempat mencabut Berita Acara penetapan TMS untuk pasangan itu dan kembali menetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada tahun 2024. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Sekda Pinrang Memimpin Rapat Persiapan Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Sulsel ke 355

Rapat persiapan rangkaian kegiatan peringatan HUT Provinsi Sulawesi Selatan ke-355 dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pinrang.

Sempat Kepergok Warga! Polisi Buru Pelaku Pencurian Velg Motor di Depok, Segini Kerugian yang Dialami Korban

Pelaku pencurian velg motor di Toko PCX Part Depok kepergok warga, polisi segera lakukan penyelidikan mendalam.

Komplotan Begal Bersenjata Tajam Rampas Sepeda Motor di Pulogadung Jakarta Timur, Polisi Kejar Pelaku

Komplotan begal bersenjata tajam curi motor di Pulogadung. Polisi kejar pelaku, korban terpaksa melarikan diri.

Penganiayaan Brutal! Kakek 73 Tahun Pukul Ketua RW dengan Balok Kayu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kakek lanjut usia pukul Ketua RW dengan balok kayu, motif kesal jadi penyebab. Polisi amankan pelaku.

Kepala Diskominfo Sulteng Mengungkapkan Akan Pentingnya Kolaborasi untuk Membangun Digitalisasi

Pentingnya kolaborasi untuk membangun digitalisasi di Sulawesi Tengah diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;