Kejati Sulawesi Utara Selesaikan 2 Perkara Pidana dari Kejari Minahasa dan Minahasa Selatan Secara Keadilan Restoratif

Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Menyelesaikan 2 Perkara Pidana dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Minahasa Selatan Secara Keadilan Restoratif
Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Menyelesaikan 2 Perkara Pidana dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Minahasa Selatan Secara Keadilan Restoratif Source: (Foto/ANTARA)

Manado, gemasulawesi – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Utara menyelesaikan 2 perkara pidana dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Minahasa dan Kejari Minahasa Selatan atau Minsel secara keadilan restoratif.

Kepala Kejati Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik SH, melalui Kasi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, di Manado menyampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Transiswara Adhi, telah melaksanakan ekpos perkara restorative justice yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Minahasa Selatan.

“Ekspos perkara itu dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Direktur Orang dan Harta Benda atau Oharda Nanang Ibrahim Soleh,” ungkapnya.

Baca Juga:
Paslon Nomor Urut 3 dalam Pilkada Gorontalo Utara Resmi Melaporkan KPU Setempat ke Bawaslu

Saat ekspos perkara tersebut, Wakil Kepala Kejati Sulawesi Utara didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Mohammad Faid Rumdana, beserta jajarannya pada bidang tindak pidana umum.

“Ekspos perkara restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama tersangka JL alias Jolvi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, berkaitan dengan perkara ini bahwa telah dilakukan upaya perdamaian oleh Kejaksaan Negeri Minahasa dan telah mencapai kesepakatan damai antara pihak korban dan orang tua korban dengan pelaku dan dihadiri oleh saksi-sakdi dan juga perwakilan masyarakat di Minahasa.

Baca Juga:
Sekda Pinrang Memimpin Rapat Persiapan Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Sulsel ke 355

Atas kesepakatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Setelah mempelajari kasus itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan juga disetujui.

Pertimbangannya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:
Sempat Kepergok Warga! Polisi Buru Pelaku Pencurian Velg Motor di Depok, Segini Kerugian yang Dialami Korban

Dia mengungkapkan tersangka menyesali perbuatannya dan juga berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, baik terhadap korban maupun kepada orang lain, bahwa tersangka dan anak korban masih mempunyai hubungan keluarga dan telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Paslon Nomor Urut 3 dalam Pilkada Gorontalo Utara Resmi Melaporkan KPU Setempat ke Bawaslu

Pihak KPU setempat resmi dilaporkan oleh pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada Serentak tahun 2024 Gorontalo Utara ke Bawaslu.

Sekda Pinrang Memimpin Rapat Persiapan Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Sulsel ke 355

Rapat persiapan rangkaian kegiatan peringatan HUT Provinsi Sulawesi Selatan ke-355 dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pinrang.

Sempat Kepergok Warga! Polisi Buru Pelaku Pencurian Velg Motor di Depok, Segini Kerugian yang Dialami Korban

Pelaku pencurian velg motor di Toko PCX Part Depok kepergok warga, polisi segera lakukan penyelidikan mendalam.

Komplotan Begal Bersenjata Tajam Rampas Sepeda Motor di Pulogadung Jakarta Timur, Polisi Kejar Pelaku

Komplotan begal bersenjata tajam curi motor di Pulogadung. Polisi kejar pelaku, korban terpaksa melarikan diri.

Penganiayaan Brutal! Kakek 73 Tahun Pukul Ketua RW dengan Balok Kayu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kakek lanjut usia pukul Ketua RW dengan balok kayu, motif kesal jadi penyebab. Polisi amankan pelaku.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;