13 Miliar Rupiah Lebih Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Labkes Untad Palu Disita Kejati Sulteng

Ket. Foto: Kejati Menyita 13 Miliar Rupiah Lebih Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Labkes Universitas Tadulako Palu
Ket. Foto: Kejati Menyita 13 Miliar Rupiah Lebih Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Labkes Universitas Tadulako Palu Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – 13 miliar rupiah lebih barang bukti dugaan korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Kesehatan atau Labkes Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu tahun anggaran 2022 disita oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya pada konferensi pers berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Labkes Untad di Palu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, mengatakan penyitaan barang bukti dari tindak lanjut pengembangan kasus.

Bambang Hariyanto menerangkan barang bukti uang tunai disita dari tersangka inisial TP selaku direktur CV Satria Bayu Aji berdasarkan sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Baca Juga:
Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatan Ipda Rudi Soik, Pengungkapan Kasus BBM Ilegal Jadi Sorotan

Menurutnya barang bukti adalah pengembalian kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Penyidik telah menetapkan TP dan juga FZ selaku PKK atau Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 3 miliar rupiah lebih,” katanya.

Bambang menegaskan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga:
7 WNA Terjaring Operasi Besar-besaran yang Dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali, Begini Kronologinya

Dia mengatakan disangkakan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa 2 tersangka dan juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September 2024 hingga dengan 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.

Kejaksaan Tinggi adalah lembaga kejaksaan yang berkududukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya juga mencakup wilayah provinsi.

Baca Juga:
Aksi Liciknya Terungkap! Mantri Bank dan Calo di Pamulang Tangerang Selatan Palsukan Data Debitur untuk Korupsi Miliaran

Kejaksaan Tinggi atau Kejati adalah salah satu kekuasaan negara di bidang penuntutan, bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi mempunyai struktur organisasi yang lebih sederhana dibandingkan dengan Kejaksaan Negeri yang mempunyai berbagai sub-bagian. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatan Ipda Rudi Soik, Pengungkapan Kasus BBM Ilegal Jadi Sorotan

Pemecatan Ipda Rudi Soik diduga terkait pengungkapan penyelundupan BBM ilegal jadi sorotan, Polda NTT ungkap fakta baru.

7 WNA Terjaring Operasi Besar-besaran yang Dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali, Begini Kronologinya

Imigrasi Bali menangkap tujuh perempuan WNA yang terlibat prostitusi. Berikut penjelasan lengkapnya.

Aksi Liciknya Terungkap! Mantri Bank dan Calo di Pamulang Tangerang Selatan Palsukan Data Debitur untuk Korupsi Miliaran

Mantri KUR bank Pamulang dipecat karena korupsi Rp 1,2 miliar, perusahaan ambil tindakan tegas dan proses hukum.

Viral! Mobil Terperosok ke Kali Saat Parkir Paralel dan Tabrak Motor, Netizen Soroti Pengemudi yang Ternyata Perempuan

Mobil jatuh ke kali di Koja setelah menabrak motor saat parkir. Evakuasi berlangsung selama tiga jam.

Terseret Ombak Besar! Pencarian Pelajar Asal Medan yang Hilang di Pantai Kedung Tumpang Tulungagung Terus Dilakukan

Pelajar terseret ombak besar di Pantai Kedung Tumpang. Tim SAR masih terus melakukan pencarian di lokasi.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;