13 Miliar Rupiah Lebih Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Labkes Untad Palu Disita Kejati Sulteng

Ket. Foto: Kejati Menyita 13 Miliar Rupiah Lebih Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Labkes Universitas Tadulako Palu
Ket. Foto: Kejati Menyita 13 Miliar Rupiah Lebih Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Labkes Universitas Tadulako Palu Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – 13 miliar rupiah lebih barang bukti dugaan korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Kesehatan atau Labkes Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu tahun anggaran 2022 disita oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya pada konferensi pers berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Labkes Untad di Palu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, mengatakan penyitaan barang bukti dari tindak lanjut pengembangan kasus.

Bambang Hariyanto menerangkan barang bukti uang tunai disita dari tersangka inisial TP selaku direktur CV Satria Bayu Aji berdasarkan sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Baca Juga:
Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatan Ipda Rudi Soik, Pengungkapan Kasus BBM Ilegal Jadi Sorotan

Menurutnya barang bukti adalah pengembalian kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Penyidik telah menetapkan TP dan juga FZ selaku PKK atau Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 3 miliar rupiah lebih,” katanya.

Bambang menegaskan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga:
7 WNA Terjaring Operasi Besar-besaran yang Dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali, Begini Kronologinya

Dia mengatakan disangkakan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa 2 tersangka dan juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September 2024 hingga dengan 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.

Kejaksaan Tinggi adalah lembaga kejaksaan yang berkududukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya juga mencakup wilayah provinsi.

Baca Juga:
Aksi Liciknya Terungkap! Mantri Bank dan Calo di Pamulang Tangerang Selatan Palsukan Data Debitur untuk Korupsi Miliaran

Kejaksaan Tinggi atau Kejati adalah salah satu kekuasaan negara di bidang penuntutan, bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi mempunyai struktur organisasi yang lebih sederhana dibandingkan dengan Kejaksaan Negeri yang mempunyai berbagai sub-bagian. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatan Ipda Rudi Soik, Pengungkapan Kasus BBM Ilegal Jadi Sorotan

Pemecatan Ipda Rudi Soik diduga terkait pengungkapan penyelundupan BBM ilegal jadi sorotan, Polda NTT ungkap fakta baru.

7 WNA Terjaring Operasi Besar-besaran yang Dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali, Begini Kronologinya

Imigrasi Bali menangkap tujuh perempuan WNA yang terlibat prostitusi. Berikut penjelasan lengkapnya.

Aksi Liciknya Terungkap! Mantri Bank dan Calo di Pamulang Tangerang Selatan Palsukan Data Debitur untuk Korupsi Miliaran

Mantri KUR bank Pamulang dipecat karena korupsi Rp 1,2 miliar, perusahaan ambil tindakan tegas dan proses hukum.

Viral! Mobil Terperosok ke Kali Saat Parkir Paralel dan Tabrak Motor, Netizen Soroti Pengemudi yang Ternyata Perempuan

Mobil jatuh ke kali di Koja setelah menabrak motor saat parkir. Evakuasi berlangsung selama tiga jam.

Terseret Ombak Besar! Pencarian Pelajar Asal Medan yang Hilang di Pantai Kedung Tumpang Tulungagung Terus Dilakukan

Pelajar terseret ombak besar di Pantai Kedung Tumpang. Tim SAR masih terus melakukan pencarian di lokasi.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;